Terima kasih, para hakim-hakim MK

Terima kasih, para hakim-hakim MK.

Telah terbukti bahwa Mas Gibran memang TIDAK memiliki bukti tamat dari jenjang pendidikan menengah sebagai syarat pencalonan sebagai wakil presiden.

KPU terbukti TIDAK menjalankan verifikasi dokumen-dokumen pencalonan secara semestinya sehingga Mas Gibran tetap lolos dalam pencalonan.

Surat keterangan penyetaraan pendidikan Mas Gibran dari UTS Insearch Australia TIDAK disertai dengan dokumen yang menjadi syarat pemyetaraan, yaitu bukti kelulusan dari jenjang pendidikan menengah dalam bentuk ijazah/sertifikat/diploma.

Ijazah dari jenjang pendidikan menengah sebenarnya juga merupakan salah satu syarat untuk mengajukan permohonan penyetaraan ijazah S1. Dengan demikian, surat keputusan penyetaraan ijazah S1 beliau juga patut dipertanyakan.

Terima kasih pada para pihak pemohon, termohon, terkait, ahli, dan saksi yang telah mengungkapkan juga FAKTA-FAKTA yang selama ini menjadi pertanyaan-pertanyaan yang pernah saya tuliskan melalui medsos. Pertanyaan-pertanyaan saya ternyata memang valid. Tidak mengada-ada.

Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi bangsa dan negara kita.

(Elin Driana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar