Biar lebih jelas.. ini pendapat dari Ahli Hukum Tata Negara

Biar lebih jelas..
(Ini pendapat dari ahli hukum tata negara)

👇👇

(BIVITRI SUSANTI, pakar hukum tata negara)

MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada.
Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing).
Istilah hukumnya: tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Bukan ditolak.

Kalah?
Tidak juga.
Menurut saya nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing.

MK melempar bola panas ke:
(1) Partai-Partai di DPR untuk memulai impeachment.
(2) Penegak Hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan.
(3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat.

Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029.

Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. EMANG MEREKA PUNYA MALU, NGGAK BAPAK, NGGAK EMAK NGGAK SAUDARA, NGGAK SUAMI, NGGAK ISTRI , NGGAK IPAR, NGGAK ANAK, NGGAK BESAN, NGGAK TEMAN, NGGAK BUSSEER, NGGAK PENDUKUNG…….. MEREKA SSTUPUN TAK PUNYA MALUU

  2. Artikel ini menarik karena menjelaskan perbedaan antara perkara yang ditolak dan perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima. Penjelasan mengenai legal standing juga membantu pembaca memahami bahwa putusan hukum perlu dibaca berdasarkan alasan dan batas kewenangan pengadilan, bukan hanya kesimpulan akhirnya.

  3. gibran sebenarnya korban dari ambisi bapaknya yang super guoblok, beban yang ditanggung gibran :
    1. Hilangnya Kepercayaan Diri
    2. Rusaknya Hati dan Akhlak
    3. Runtuhnya Reputasi Diri
    4. Terisolir dari lingkungan