𝐌𝐞𝐧𝐠𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐓𝐚𝐤 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐧𝐠𝐠𝐮 𝐒𝐮𝐜𝐢
Oleh: Arsyad Syahrial
Pernyataan opini pada screenshot terlampir sepintas tampak sebagai seruan moral untuk introspeksi. Namun pada hakikatnya, ia mengandung kesesatan berpikir yang bertentangan dengan Manhaj al-Qur-ān & as-Sunnah, dan menjadi alat untuk membungkam kritik terhadap keẓōliman penguasa oleh para ngustad PENDAKU Salafiyy yang beràqīdah Neo Murji-ah.
Di mana letak sesatnya?
Mari kita bahas…
🔴 Tak harus “menunggu suci” untuk mengkritik
Secara logika, pernyataan tersebut adalah bentuk “tu quoque fallacy” (whataboutism), padahal validitas sebuah argumen —dalam hal ini korupsi merusak bangsa & negara— adalah kebenaran objektif yang tidak bergantung pada moralitas orang yang mengucapkannya.
Jika syarat untuk melawan kemungkaran adalah “kesempurnaan moral”, maka takkan ada ḥukum yang tegak di muka bumi, sebab bukankah Baginda Nabi ﷺ mengatakan: “كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ” (setiap anak keturunan Ādam adalah tukang berbuat dosa)?
Akan tetapi, seorang ḥakim tak perlu menjadi manusia tanpa dosa untuk menghukum pembunuh, dan seorang warga negara tak perlu menjadi suci untuk menuntut kelaliman penyelenggara negara yang korup.
🔴 Dua kewajiban yang terpisah
Dalam Islam, seorang Muslim memiliki dua kewajiban yang berbeda dan berdiri sendiri:
1. Kewajiban meninggalkan kemaksiyatan bagi diri sendiri.
2. Kewajiban melakukan amar ma’ruf nahyi munkar (mengajak orang kepada kebaikan dan mencegah terjadi kemungkaran).
Kegagalan seseorang dalam menjalankan kewajiban pertama tak pernah menggugurkan kewajiban kedua. Para Ulama bahkan merumuskan qōìdah uṣul “الواجبان لا يسقط أحدهما بترك الآخر” (dua kewajiban tidaklah gugur salah satunya hanya karena yang lain ditinggalkan).
Para Ulama Salafuṣ-Ṣōlih menegaskan pandangan bahwa seseorang harus “bersih dulu baru bicara” dianggap sebagai talbīs Iblīs (tipu daya iblis) untuk membiarkan kebatilan merajalela. Di antara perkataan mereka adalah:
▪ Saȉd ibn Jubair رحمه اللـه تعالى sebagaimana dinukil oleh Imām Muḥammad ibn Aḥmad al-Qurṭubiyy رحمه اللـه تعالى dalam di dalam kitāb tafsīrnya al-Jāmi` li Aḥkāmul-Qur-ān wal-Mubayyin li mā Taḍammanahu min as-Sunnah wa Āyātul-Furqōn, mengatakan:
لو كان المرء لا يأمر بالمعروف ولا ينهى عن المنكر حتى لا يكون فيه شيء ، ما أمر أحد بمعروف ولا نهى عن منكر
“Seandainya seseorang tak boleh memerintah yang ma’ruf dan melarang yang munkar sampai ia sendiri bersih dari dosa walau sedikit pun, niscaya takkan ada lagi orang yang memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar.”
Imām Mālik ibn Anas رحمه اللـه تعالى kemudian menyetujuinya dengan berkata:
صدق ، ومن ليس فينا شيء ؟
“Benar, siapakah di antara kita yang tak memiliki cela?”
▪ Imām al-Ḥasan al-Baṣriyy رحمه اللـه تعالى sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rojab al-Ḥanbaliyy رحمه اللـه تعالى di dalam Laṭō-iful-Maȁrif mengatakan:
ود الشيطان لو ظفر بهذه، فلم يأمر أحد بمعروف ولم ينه عن منكر
“Syaiton sangat ingin jika ia bisa memenangkan (pemikiran) ini sehingga tiada lagi orang yang memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran.”
▪ Syaikhul Islam ibn Taimiyyah رحمه اللـه تعالى secara tegas menjelaskan bahwa kemaṣiyatan pribadi bukanlah merupakan penghalang untuk mencegah orang lain melakukan kemaṣiyatan yang sama:
بل على شارب الخمر أن ينهى غيره عن شرب الخمر ، وعلى كل من فعل ذنبا أن ينهى غيره عن ذلك الذنب
“Bahkan wajib bagi peminum ḳomr untuk melarang orang lain dari meminum ḳomr, dan wajib bagi setiap orang yang melakukan suatu dosa untuk melarang orang lain dari perbuatan dosa tersebut.” [lihat: Majmū` al-Fatāwā XVIII/168].
Beliau juga menambahkan:
فإنه لو كان كلما أخطأ الإنسان أو عصى عزل عن الأمر والنهي ، لم يأمر أحد بمعروف ولا نهى عن منكر
“Apabila setiap pelaku dosa dilarang melarang orang melakukan dosa, maka takkan ada lagi nayhi munkar yang tersisa di dunia ini, karena tiada manusia yang benar-benar bersih dari kesalahan.”
***
Menggelapkan uang kantor adalah kesalahan besar (khianat) yang wajib dihentikan, bertaubat darinya, dan dimintai ampunan atasnya. Namun, hal tersebut tak menghilangkan hak & kewajiban seseorang sebagai warga negara untuk mengkritik korupsi struktural oleh pejabat penyelenggara negara.
Menuntut koruptor untuk diadili adalah kewajiban demi kemaslahatan publik, sementara penggelapan uang kantor adalah pelanggaran integritas individu. Berhenti mengkritik bukanlah sikap waro`, akan tetapi justru menambah dosa baru, yaitu: membiarkan keẓōliman publik terus berlangsung. Adapun sikap yang benar adalah, perbaiki diri secara pribadi, sekaligus tetap lantang dalam melawan kerusakan sistemik.
Demikian, semoga dapat dipahami.






Komentar