Sikap Resmi PP Muhammadiyah terhadap Board of Peace

Lampiran Surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor: 326/1.0/A/2026
Tanggal: 18 Syakban 1447 H / 6 Feruari 2026 M
Perihal: Pandangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap Board of Peace (BoP)

POLICY BRIEF PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH KEPADA PRESIDEN DAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA UNTUK PERAN INDONESIA DI DALAM BOARD OF PEACE (BoP)

Board of Peace (BoP) dibentuk berdasarkan Comprehensive Plan to End the Gaza Confliet usulan Presiden Donald Trump pada 29 September 2025 yang disambut dan didukung oleh Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana dituangkan dalam Resolusi DK PBB No. 2803 tanggal 17 November 2025. Indonesia adalah salah satu negara yang menandatangani dan menjadi anggota dari lembaga tersebut. BoP juga menetapkan Donald Trump sebagai Ketua seumur hidup dan satu-satunya pemegang hak veto.

A. Pandangan Umum Muhammadiyah terhadap Board of Peace

1. Muhammadiyah berpandangan bahwa upaya apapun untuk mewujudkan perdamaian harus disertai keadilan. Tanpa keadilan perdamaian itu akan bersifat semu karena melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang telah dialcui dalam hukum internasional.

2. Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP yang tidak sesuai dengan Resolusi DK PBB No. 2803 menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembentukannya. Soal dasar hukum pembentukan ini penting karena menyangkut lingkup kewenangan operasionalnya manakala BoP mulai melaksanakan kegiatannya yang berpotensi menabrak kedaulatan negara-negara anggota dan hukum intemasional. Selain itu, Resolusi DK tersebut menetapkan bahwa mandat BoP adalah sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina, padahal CharterBoP menyatakanbahwa BoP berlaku tanpa batas waktu dan sama sekali tidak menyebut Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandatnya.

3. Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP tidak memuat roadmap menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BoP tidak akan menyentuh akar persoalannya, yakni pengakhiran penjajahan Israel atas Palestina.

4. Muhammadiyah berpandangan bahwa penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai “perusahaan politik privat”, bukan lembaga multilateral yang alamtabel. Dengan demikian, ada potensi penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Intemasional (International Stabilization Force). Kewenangan besar yang dimiliki Ketua BoP membuka risiko bahwa ISF digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan semata untuk perlindungan warga sipil Palestina.

B. Rekomendasi Peran Indonesia di dalam BoP

Meskipun Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk bergabung dengan BoP, Muhammadiyah memandang perlu adanya langkah strategis dan taktis agar keikutsertaan Indonesia tetap sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan prinsip “there is no peace without justice”. Sehubungan dengan itu, Muhammadiyah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian Charter BoP dengan Resolusi DK PBB No. 2803
Indonesia perlu secara aktif memperjuangkan agar Charter BoP diselaraskan dengan resolusi DK PBB No. 2803 yang menjadi dasar hukum pembentukannya. Indonesia juga harus mendesak BoP untuk menyampaikan tujuan yang jelas dari BoP secara terbuka, yakni dicapainya kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel, dan penghentian perampasan tanah Palestina oleh Israel, terutama di West Bank.

2. Keterwakilan Palestina
Mengingat Israel sebagai pihalc penjajah justru masuk dalam BoP, sementara Palestina tidak, maka Indonesia –berdasarkan amanat konstitusi untuk menghapus penjajahan—perlu mengupayakan agar Palestina menjadi anggota BoP. Selain itu, perlu didorong keterwakilan masyarakat sipil Palestina. Apabila keanggotaan Palestina tetap ditolak, Indonesia perlu menyuarakan aspirasi rakyat Palestina secara konsisten di dalam BoP.

3. Persatuan Faksi-faksi Palestina
Indonesia perlu mengambil peran diplomatik untuk mendorong rekonsiliasi nasional antara faksi-faksi Palestina, khususnya Hamas dan Fatah, sebagai prasyarat perjuangan kemerdekaan yang efektif.

4. Pasukan Perdamaian di Gaza dan Misi Kemanusiaan Pasukan Indonesia
Indonesia perlu memastikan bahwa pasukan perdamaian di Gaza tetap dalam kerangka PBB dan mendapat mandat dari PBB. BoP perlu membuka niang dan memberi izin dan jaminan keamanan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan untuk bekerja di Gaza dan seluruh wilayah Palestina. Indonesia juga perlu memastikan bahwa setiap personel yang ditugaskan dalam misi intemasional di Gaza hanya menjalankan fungsi perlindungan warga sipil, rekonstruksi, layanan sosial dan kesehatan, bukan kepentingan politik pihak tertentu.

5. Menunda Komitmen sebagai Anggota Tetap BoP
Mengingat besamya iuran dan risiko penyalahgunaan dana, Indonesia sebaiknya tidak bersegera menjadi anggota tetap. Sebagai alternatif, Indonesia dapat menegosiasikan agar kontribusi dana diarahkan khusus untuk membiayai operasi pasukan dan misi kemanusiaan Indonesia di Gaza.

    *CATATAN REDAKSI: Iuran Rp 17 Triliun adalah saat menjadi anggota tetap BoP. Sedangkan yang tidak iuran Rp 17 T hanya akan menjadi anggota biasa/sementara.

    Komentar