Semalam menonton rekaman sidang MK. Ternyata disidangkan juga (serius), bahkan sidang lanjutan dijadwalkan Rabu malam besok. KPU sebagai Termohon wajib menyerahkan dua dokumen yang diminta Hakim Konstitusi:
- Bukti dokumen Pasal 18 ayat (3) PKPU/19/2023 yang menyisipkan klausul pengecualian bukti kelulusan SLTA/sederajat bagi kandidat lulusan luar negeri.
- Berita Acara Pembahasan Pasal 18, jalannya perdebatan dalam rapat pleno internal KPU sebelum aturan tersebut disahkan. Juga daftar hadir atau siapa saja pihak yang terlibat dalam pembahasan pasal pengecualian.
Langkah MK ini diambil karena pihak Pemohon (Denny Indrayana cs) mendalilkan adanya indikasi manipulatif, mengingat aturan pengecualian ini tidak pernah ada di PKPU Pilpres periode 2009, 2014, maupun 2019.
Sebelumnya: Mantan Komisioner KPU Ungkap Pasal 18 Adalah “Pasal Selundupan” Untuk Gibran Lolos Syarat Ijazah SMA di Pilpres 2024 (baca: link)
***
JALANNYA SIDANG PERDANA INI (dimana MK meminta KPU membawa bukti-bukti dokumen) merupakan INDIKASI KUAT BAHWA MK BETUL-BETUL SERIUS MENGUSUT TUNTAS PERSOALAN INI. DAN BISA BERUJUNG PEMAKZULAN GIBRAN (DIGUGURKAN) SEBAGAI WAPRES.
KARENA BISA SAJA MK LANGSUNG MEMBATALKAN TUNTUTAN DENNY INDRAYANA CS DENGAN ALASAN “PILPRES 2024 SUDAH SELESAI TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT” ATAU “URUSAN PILPRES 2024 SUDAH SELESAI DENGAN DILANTIKNYA CAPRES-CAWAPRES TERPILIH. TITIK”.
TAPI INI TIDAK. MK BETUL-BETUL MENYIDANGKAN KASUS INI DENGAN SERIUS.
SEMOGA HASIL AKHIRNYA MENJADI “PENEBUSAN DOSA” MK YANG TELAH “MELOLOSKAN SYARAT USIA GIBRAN” WALAU MELANGGAR KONSTITUSI.
***
Berikut ringkasan jalannya Sidang MK tadi malam:
Sidang perdana gugatan sengketa syarat pendidikan (ijazah SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin malam, 21 September 2026. Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam jalannya persidangan tersebut:
1. Dalil Pemohon: Cacat Administratif dan Manipulatif (TST)
Pihak pemohon yang diwakili oleh Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dkk., mendalilkan bahwa syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 lalu mengalami cacat administratif dan indikasi manipulasi terkait keabsahan ijazah setingkat SMA/sederajat. Denny menyebut tindakan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) serta tidak boleh dibiarkan semata-mata karena tahapan pemilu telah selesai. Mereka berargumen bahwa pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan (curative effect) terhadap persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi.
2. Tuntutan Utama: Diskualifikasi Wapres Gibran
Dalam petitumnya, para pemohon secara tegas meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mereka meminta MK membatalkan ketetapan KPU terkait hasil Pilpres 2024 karena menilai syarat pendidikan minimal adalah hal yang wajib dan imperatif.
3. Dasar Hukum Sengketa Pemilu (Electoral Dispute)
Menyadari bahwa permohonan ini diajukan jauh setelah melewati tenggang waktu normal sengketa hasil pemilu, Denny Indrayana berargumen bahwa kasus ini berada di ranah sengketa pemilu (electoral dispute), bukan mekanisme pemakzulan (impeachment). Oleh karena itu, aturan pemberhentian presiden/wapres di Pasal 7A UUD 1945 dinilai tidak relevan karena isu utamanya adalah ketidakterpenuhinya syarat sejak awal pendaftaran.
4. Aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Dipersoalkan
Salah satu pasal yang disorot tajam oleh pemohon adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023. Aturan ini memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk tidak menunjukkan bukti tamat SLTA atau sederajat. Pemohon menilai aturan ini janggal dan berbeda dari ketentuan KPU pada pemilu-pemilu sebelumnya.
5. Relawan Gibran Masuk sebagai Pihak Terkait
Di akhir persidangan, Majelis Hakim MK mengumumkan telah menerima permohonan dari DPP Militan Gibran 08 Nusantara (Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim) untuk menjadi Pihak Terkait. Meskipun berkasnya dimasukkan hanya beberapa jam sebelum sidang dimulai, hakim sepakat menerimanya sehingga relawan Gibran memiliki hak konstitusional untuk memberikan jawaban resmi pada sidang berikutnya.
6. Catatan Hakim untuk KPU dan Bawaslu
Hakim MK memberikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dan Bawaslu selaku Turut Terkait untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai proses verifikasi syarat pendidikan Gibran saat tahapan pemilu berlangsung, terutama terkait penyesuaian aturan dalam PKPU.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan Bawaslu, serta tanggapan dari Pihak Terkait.








mampos para termul kejang2x wkwkwkwk…. tumbangkan si beler suksesor dinasti politik bajitol.
palingan vonisnya : KARENA SUDAH TERLANJUR, YAAAAA TERUSKAN SAJA
Ya Alloh tegakanlah keadilan melaui MK. Bukakanlah segala kecurangan yg tampak maupun yg tersembunyi. Jadikan Indonesia lebih baik dg keputusan MK yg adil. Aamiin..