Sidang MK Kasus Ijazah Gibran Lanjut TAHAP PEMBUKTIAN

Prof. Denny Indrayana selaku salah satu Pemohon dalam gugatan ijazah SMA Gibran di MK baru saja mendapat Undangan dari MK untuk sidang lanjutan pada hari RABU 30 SEPTEMBER 2026.

Dan yang terpenting di Undangan MK jelas acara sidang selanjutnya masuk ke TAHAP PEMBUKTIAN.

Artinya ‘putusan sela’ MK memutuskan melanjutkan sidang ini ke Tahap Pembuktian.

Artinya permohonan Pemohon untuk menyidangkan kasus ijazah Gibran ini ‘dikabulkan’ untuk dilanjutkan dengan TAHAP PEMBUKTIAN.

Alhamdulillah masuk tahap pembuktian.

Semoga lancar, transparan, terbuka, dan akuntabel baik Hakim MK maupun para pihak termohon.

👇👇

Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, maka kami menyampaikan:

  1. Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi.
  2. Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan.
  3. Kami memohon MK untuk memanggil guna didengarkan keterangannya:
  • Saudara Gibran Rakabuming Raka
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Menteri Hukum

Salam Integritas!

(Denny Indrayana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Sebenarnya mayoritas rakyat negeri konoha ini tau kok kalau wapres itu ilegal dari sisi persyaratannya. Cuma karena kekuasaan bokapnya maka “dilegalkan” oleh Paman Usman , kementrian pendidikan dan kpu.

  2. ternyata perkiraan orang GUOBLOK yang menyatakan Rakyat Konoha masih banyak yang GUOBLOK adalah keliru. walaupun orang GUOBLOK menyebut pakar adalah orang GUOBLOK. orang GUOBLOK memang gak tau kalo dirinya sebagai orang yang GUOBLOK 💃💃🕺