Komika Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat masyarakat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembung Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 10 Februari 2026.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, mengatakan peradilan adat menjatuhkan sanksi pemotongan hewan kepada kliennya. “Besok dilanjutkan dengan denda berupa satu babi dan lima ekor ayam,” ujar Haris.
Haris menyebut peradilan adat berlangsung lancar. Sebanyak 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja menghadiri sidang tersebut. Mereka membahas substansi dan fakta yang muncul dalam materi stand-up comedy Pandji.
Sebelumnya, sebagian masyarakat Toraja merasa tersinggung atas materi komedi Pandji yang menyinggung Rambu Solo, tradisi pemakaman adat Toraja yang ia sebut mahal. Pandji menyampaikan materi tersebut dalam pertunjukan pada 2013.
“Tadi masing-masing pihak menyampaikan permohonan maaf, baik dari Pandji maupun pimpinan adat Toraja,” kata Haris.
Ia menegaskan para pihak tidak membahas laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Suku Toraja yang telah masuk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Tidak dibahas,” ujarnya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Ridwan Abbas Bandaso bertindak sebagai perwakilan pelapor. Ia menilai Pandji melecehkan dan merendahkan martabat masyarakat Toraja saat membawakan materi stand-up comedy tersebut.







Komentar