Siapakah orang ini? Sudianto alias ASENG nama akrabnya di kenal memiliki power yang sangat kuat dan diduga juga memiliki bakingan aparat. Namanya kembali mencuat ke publik terutama Kalimamtan Barat karena di duga perusahaan miliknya melakukan pencurian bauksit di wilayah milin PT ANTAM.
Ternyata berdasarkan kutipan yang kami peroleh Sudianto Alias Aseng ini memang kerap tersandung kasus. Seperti informasi dari sumber witness.tempo.co, begini isi beritanya.
Jaksa Pergoki Aseng Bohong dalam Pledoi Korupsi Jasindo Rp4,7 Miliar
Pontianak – Sidang lanjutan perkara korupsi PT Jasindo senilai Rp4,7 miliar menghadirkan kejutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak menilai terdakwa Sudianto alias Aseng berbohong dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak.
Dalam pembelaannya, Aseng meminta keringanan hukuman dengan alasan belum pernah dihukum. Namun, JPU Juliantoro SH mengungkapkan fakta sebaliknya. Ia menyebut Aseng, yang merupakan bos PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, pernah divonis dalam perkara illegal logging di Pengadilan Negeri Sintang dengan nomor perkara 106/Pid.B/2005/PN.STG.
“Atas dasar itu, terdakwa Aseng tidak berhak meminta keringanan. Fakta hukumnya jelas, yang bersangkutan pernah dipidana,” tegas Juliantoro dalam sidang agenda replik, Senin (3/8/2020).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Aseng, Ridho SH, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada pledoi yang sudah disampaikan. Ia menegaskan tidak mengetahui riwayat kasus terdahulu kliennya. “Saya hanya fokus pada perkara Jasindo. Jadi kami tidak akan mengubah pledoi,” ujarnya.
Selain Aseng, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Keempatnya bersikukuh bahwa perkara Jasindo seharusnya masuk ranah perdata dengan dalih Business Judgment Rule (BJR), yakni keputusan direksi dilindungi oleh prinsip BJR. Namun, jaksa menilai dalih tersebut tidak relevan karena fakta persidangan menunjukkan adanya manipulasi, mulai dari pengajuan polis hingga proses pencairan klaim.
Ketua majelis hakim, Riya Novita SH, menyatakan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara telah selesai. Majelis hakim akan membacakan putusan pada 10 Agustus 2020.
Jadi, memang Sudianto Alias aseng ini bisa terindikasi mafia besar.







Komentar