Sandra Dewi Tolak Asetnya Disita Terkait Kasus Harvey Moeis

Aktris Sandra Dewi tengah memperjuangkan haknya atas sejumlah aset yang disita negara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Ia resmi mengajukan keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan alasan bahwa sebagian besar harta tersebut merupakan hasil jerih payahnya sendiri selama berkarier di dunia hiburan.

Dalam sidang yang digelar Jumat (17/10/2025), Sandra menyatakan bahwa barang-barang yang disita, termasuk tas mewah dan perhiasan, berasal dari kerja profesionalnya sebagai artis serta kontrak endorsement dengan berbagai merek ternama. Namun, aset itu tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

Latar Belakang Kasus Harvey Moeis

Kasus korupsi tata niaga timah ini mencuat pada 2024 dan disebut sebagai salah satu skandal lingkungan terbesar di Indonesia.
Harvey Moeis, yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Maret 2024. Ia dinilai terlibat dalam praktik perdagangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan di wilayah Bangka Belitung seluas lebih dari 170 juta hektar.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak kasasi yang diajukan Harvey pada Juli 2025 dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Daftar Aset yang Disita

Dalam amar putusan Desember 2024, majelis hakim memutuskan seluruh harta yang terkait dengan Harvey Moeis dirampas untuk negara, termasuk yang tercatat atas nama Sandra Dewi.

Beberapa aset tersebut meliputi:

  • Deretan mobil mewah seperti Rolls-Royce Ghost, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, dan Lexus.
  • 11 unit tanah dan bangunan di Jakarta serta Tangerang.
  • 88 tas branded, 141 perhiasan, logam mulia, dan uang tunai mencapai Rp 13,5 miliar serta 400.000 dolar AS.

Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menilai keputusan itu janggal karena pasangan ini telah menandatangani perjanjian pisah harta jauh sebelum kasus korupsi timah terjadi. “Beberapa aset atas nama Sandra Dewi diperoleh sejak 2010–2012, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi,” ujar Andi.

Perdebatan Hukum di Persidangan

Dalam persidangan lanjutan, Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, untuk memberikan pandangan hukum mengenai status harta pihak ketiga dalam perkara tipikor.

Hibnu menjelaskan bahwa aset yang terbukti diperoleh jauh sebelum tindak pidana terjadi bisa dikategorikan tidak terkait korupsi. Namun, apabila masih memiliki hubungan langsung dengan terdakwa, negara tetap berhak menyitanya sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

“Kalau bisa dibuktikan bahwa harta itu hasil kerja pribadi dan tidak ada kaitan dengan tindak pidana, maka tidak seharusnya disita,” terang Hibnu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Rios.

Hakim kemudian menegaskan, dalam konteks suami-istri yang terpisah harta, pembuktian asal-usul aset menjadi kunci. Jika Sandra tidak dapat menunjukkan bukti kuat bahwa harta tersebut murni miliknya, maka aset bisa tetap dianggap bagian dari kekayaan terdakwa.

Sidang keberatan Sandra Dewi akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak pemohon dan termohon. Publik menantikan apakah pengadilan akan mengabulkan permohonan Sandra atau tetap menganggap aset tersebut bagian dari tanggung jawab hukum suaminya.

Komentar