Purbaya vs Luhut

👉Luhut: Sayalah yang Mencetuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Purbaya: UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Boncos Rp25 Triliun

Ide-ide Luhut ini Terbukti menghancurkan negara!

Purbaya Ungkap UU Ciptaker Bikin Penerimaan Boncos Rp25 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap kerugian akibat perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutya, status tersebut menjadi penyebab banyaknya pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengusaha tambang batu bara, yang kemudian menggerus penerimaan negara.

“(Restitusi) Itu sekitar Rp25 triliun per tahun. Kalau dihitung dengan cost-nya segala macam, walaupun mereka ada cost jadi digelembungin segala macam, net income (pendapatan bersih) kita dari industri batu bata bukannya positif. Malah, dengan pajak segala macam, jadi negatif,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

“Jadi, undang-undang itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang Untungnya sudah banyak. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 (bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat), akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat malah pengusaha batu bara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya, kenapa penerimaan pajak tahun ini turun, karena restitusinya cukup besar,” jelas Purbaya.

Atas dasar inilah pemerintah memutuskan untuk menetapkan bea keluar atas ekspor produk batu bara mulai awal 2026. Dalam rancangan aturan yang sudah disiapkan Kementerian Keuangan, tarif yang akan berlaku berada di kisaran 1-5 persen.

“Setelah kita membahas usulan bea keluar untuk batu bara sebagai instrumen untuk menjaga ketahanan energi dan penerimaan negara, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif melalui pengawasan yang kuat di lapangan,” tegas Purbaya.

(Sumber: Tirto)

Komentar