Pupus sudah harapan Fufufafa bin Al-Kadzdzab untuk maju ke kontes Capres/Cawapres 2029 karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA.
Kalo kejar paket C normal 3 tahun (lulus Oktober 2029)
Pendaftaran capres-cawapres 2029: Oktober 2028
Syarat pendidikan minimal untuk calon presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Berikut adalah poin-poin utama terkait aturan tersebut:
Ketentuan Pasal Syarat Pendidikan
- Minimal Tamat SLTA: Berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
- Dokumen Pendukung: Dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu, pasangan calon diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah pendidikan menengah atau sederajat yang telah dilegalisasi.








waahhh….msh bisa ngejar itu paket c nya…..tinggal percepatan pendidikannya beres dah….
KONOHA SEJATI
SEMOGA ALLAH BALAS DAN HANCURKAN ANTI ISLAM DI DUNIA INI DULU… AAMIIN..
kelamaan…… mending bikin di pasar pramuka ngoahahahaha ngoah ngoah
Geng Solo manusia paling terkutuk dan laknat dunia-akhirat
hukum mati semua org2 yg terlibat , mengetahui , dan bersekutu dalam meloloskan gibran ikut pilpres kemaren.
tahun depan antaranya di rubah…
1. Syarat daftar minimal lulus Sd.
2. atau minimal pernah jadi Wapres..