Guru Besar UGM: Gibran Bisa Dimakzulkan Karena Tidak Punya Ijazah SMA dan Melakukan Perbuatan Tercela

Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (yang akrab disapa Uceng) adalah seorang akademisi, pakar Hukum Tata Negara, dan aktivis antikorupsi terkemuka asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pernyataan Zainal Mochtar terkait putusan MK soal Gibran:

“Kalau teman-teman mendengarkan secara utuh apa yang disampaikan MK, bukan sekedar di amar putusan, tapi juga di pertimbangan hukum, ada hal-hal yang menarik.

Yang pertama, hal yang menarik itu, MK mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti soal dia pernah tamat SMA.

Dan ini implikasinya besar sekali loh. Ada dua sekurang-kurangnya implikasinya.

Satu implikasi yang pasti adalah, artinya, Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk pemilu 2029.

Sudah terkunci itu. Karena dia tidak punya ijasah SMA. Kecuali dia bisa segera menunjukkan ijasah SMA-nya.

Atau yang kedua, dia ambil paket C barangkali. Ikut paket C dan punya ijasah SMA. Nah, tapi kalau itu dia lakukan (ikut paket C), artinya, ya ada kebohongan sistematis sebenarnya yang sudah dilakukan oleh Gibran dibalik itu.

Makanya saya gak yakin dia akan ngambil paket C. Karena begitu dia ambil paket C, sebenarnya, dia mengakui bahwa dia membohongi seluruh negeri ini di tahun 2024.

Ya, kesan saya, satu, praktis putusan MK ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029. Nggak ada lagi kemungkinannya dia maju. Kecuali tadi, dia mau malu dengan mengambil paket C.

Nah, yang kedua, MK itu menarik, mengatakan sebenarnya pelanggaran ini ada, nyata, cuma, ada lembaga yang bisa mengerjakan itu. Dan bukan Mahkamah Konstitusi yang bisa menegakkan itu secara langsung.

Jadi, MK kira-kira menggambarkan bahwa pelanggaran itu ada, nyata, terlihat, tetapi pemohon nggak punya kedudukan hukum untuk mempersoalkan itu. Dan ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan menurut Undang-Undang Dasar.

Saya membaca putusan ini, seperti bacaan saya di yang sebelumnya, MK seakan-akan bilang bahwa, udah deh, ini didaftarkan kemungkinannya lewat impeachment (DPR/MPR).

Kan lewat impeachment berarti ada dua jalan. Satu, dia secara pasti tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Karena sekurang-kurangnya harus punya ijasah SMA.

Dan yang kedua adalah perbuatan tercela. MK mengatakan dia tidak memilih ijasah, berarti dia melakukan perbuatan tercela dengan memainkan seakan-akan dia punya ijasah. Itu perbuatan tercela. Dia tidak tamat SMA, lalu seakan-akan mengatur bahwa dia tamat SMA.”

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. pasca putusan MK akan jadi malam-malam tanpa tidur buat wiwi dan anak mbarepnya. banyak mikir, banyak begadang, dan sering uring-uringan