Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Bisa Jadi Jebakan Batman

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut praperadilan bisa menjadi jebakan batman bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang kini berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Polda Metro Jaya sebelumnya mempersilakan Roy Suryo cs untuk mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan.

Adapun, praperadilan sendiri bisa diajukan karena para tersangka masih merasa keberatan setelah dilakukan gelar perkara khusus.

Namun, Refly merasa tidak setuju dengan adanya pengajuan gugatan praperadilan tersebut karena dia menilai hukum di Indonesia saat ini cukup bermasalah.

“Mengenai praperadilan begini, kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro. Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/12/2025).

“Makanya saya katakan, If you part of the government then (jika kamu bagian dari pemerintah maka) praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati, bisa jadi jebakan Batman,” tegasnya.

Refly kemudian menjelaskan bahwa pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs.

“Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana, enggak boleh pakai kalau dia kena, dia juga kena kan,” paparnya.

“Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofesional seperti ini,” tambah Refly.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 8 orang tersangka pada November 2025 dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran mereka dalam penyebaran informasi:

  • Klaster Pertama (5 Orang): Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
  • Klaster Kedua (3 Orang): Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT).

Komentar