Penyebab Kasus Pembunuhan Terus Terjadi, Karena Hukumannya RINGAN, Bukan Hukum MATI (QISHOS).
CONTOHNYA INI….
Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan penangkaran Kupu-kupu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terancam 15 tahuh penjara.
Ruslan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam konferensi pers di Aula Promotor Polres Maros, Kamis (13/11/2025), menjelaskan kasus ini terungkap pada Kamis, 30 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 06.00 Wita.
Warga menemukan sesosok perempuan dalam keadaan bersimbah darah di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung, lalu melaporkan temuan itu ke Polsek Bantimurung.
Pihaknya segera menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
“Korban yang merupakan PPPK paruh waktu itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian leher dan kepala,” katanya.
Setelah diselidiki terungkap jika, Pelaku adalah kekasih korban, Ruslan.
Ia menyebut, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku dalam kondisi terluka di kepala, leher, dan lengan kiri.
Luka tersebut diduga akibat perkelahian dengan korban sebelum korban meninggal dunia.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Namun mulai retak karena sering terlibat cekcok.
Douglas menjelaskan, korban telah meminta untuk mengakhiri hubungan, namun keinginan itu tidak diterima pelaku.
Pada malam kejadian, keduanya bertemu di TKP untuk membicarakan hubungan mereka. Pertemuan berubah menjadi pertengkaran hebat.
Pertikaian terjadi karena beberapa hal, salah satunya korban meminta putus dan pelaku menolak.
Sumber: Tribun-timur.com







Komentar