Pengecualian syarat ijazah SMA untuk Gibran bukan sekedar persoalan etik tapi kejahatan luar biasa

Perubahan aturan pencalonan tidak cukup dinilai dari legalitas formal, tetapi juga harus diuji tujuan dan proses pembentukannya.

Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri di pilpres 2024. Pengecualian ini sebelumnya tidak pernah ada di pilpres-pilpres sebelumnya. Sehingga ini jelas aturan ini diduga kuat dibuat khusus untuk meloloskan Gibran.

Dugaan tersebut harus dibuktikan. Jika ditemukan rekayasa regulasi atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, persoalannya tidak lagi sekadar etik, tetapi masuk ke ranah pertanggungjawaban pidana.

Aturan harus dibuat untuk kepentingan sistem, bukan sistem yang disesuaikan untuk kepentingan seseorang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. TSM, Terstruktur, Sistematis dan Masif

    KPU Akui Tak Verifikasi Dokumen Capres Gibran di Kemendikbud serta Pasal 18 (ayat 3) Baru Dibuat untuk Pilres 2024

    https://fajar.co.id/2026/09/24/kpu-akui-tak-verifikasi-dokumen-capres-gibran-di-kemendikbud-serta-pasal-18-ayat-3-baru-dibuat-untuk-pilres-2024/

    Petugas pemeriksaan kelengkapan KPU memeriksa kelengkapan di Silon secara cepat sehingga tim pengawas dari Bawaslu mengalami kesulitan dalam mencermati proses pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon yang disebabkan oleh adanya pembatasan pengawasan (2 hari) oleh petugas KPU, antara lain dilarang mendokumentasikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon.