Pengacara: Habib Bahar tidak menganiaya Anggota Banser, justru saat itu menyelamatkan

POLISI menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Korbannya adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, bernama Rida.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan tiga tersangka lain sebagai terduga pelaku.

Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), diduga dianiaya oleh pendakwah Habib Bahar bin Smith saat Rida menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025.

Diketahui Habib Bahar dalam kegiatan tersebut diundang sebagai penceramah.

Pertanyaannya pun muncul: untuk apa Banser hadir di acara Babib Bahar bin Smith?

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, menjelaskan singkat bahwa Rida memang senang mengikuti kegiatan Maulid Nabi.

“Betul niatnya datang mau lihat ceramah, karena memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi,” tutur Midyani saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Midyani mengatakan, saat itu Rida berjarak 2 meter dari Bahar dan hendak bersalaman. Namun, saat mendekat, tiba-tiba dia langsung dipiting oleh pengawal Bahar.

“Dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka,” ujar Midyani.

Setibanya di rumah salah satu tersangka, Rida kembali mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bersama pengikutnya.

“Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari,” jelasnya.

Selain kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam yang dibawa oleh salah satu pelaku.

“Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin,” kata Midyani.

Midyani juga menyoroti penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Menurutnya, ketiga tersangka memiliki peran yang sama dalam dugaan penganiayaan.

“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dan tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bebas berkeliaran,” ujarnya.

Seperti penjelasan Midyani, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan, penganiayaan diduga terjadi saat Bahar menghadiri acara sebagai penceramah di Cipondoh.

“Anggota (Banser) tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelas Awaludin.

Kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota oleh Fitri Yulita, istri Rida, pada 22 September 2025.

Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Habib Bahar bin Smith membantah tudingan menganiaya anggota Banser.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan, Habib Bahar tidak memiliki peran dalam tindakan penganiayaan sebagaimana yang disangkakan polisi.

Ia menyebut, Habib Bahar justru berupaya mencegah terjadinya kekerasan saat peristiwa tersebut berlangsung.

“Enggak ada perannya, Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu,” ujar Ichwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam rilis awal perkara tersebut, posisi Habib Bahar bahkan tercatat sebagai saksi.

Hbaib Bahar sempat mengamankan seseorang yang berada di lokasi agar tidak mengalami kekerasan.

“Kan rilis yang awal dulu saya pernah buat rilis tuh dia (Habib Bahar bin Smith) sebagai saksi,” kata dia.

Ichwan mengatakan, pada saat itu diduga ada orang yang ingin mencelakai Habib Bahar. Namun, aksinya itu terhalang karena diadang oleh kerumunan orang yang saat itu hadir di lokasi.

“Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya enggak dianiaya. Di situ tapi kan enggak kekontrol karena orang banyak,” jelas dia.

Ichwan juga membantah informasi yang menyebut orang yang diamankan tersebut merupakan anggota Banser.

Ia menegaskan, orang itu bukan Banser, melainkan bagian dari kelompok yang menolak pelaksanaan pengajian Habib Bahar bin Smith.

“Bukan Banser, itu orang dari kelompok PWI LS (kelompok yang menolak Habib -red), yang menolak pengajian Habib Bahar. Kami punya bukti-buktinya, ada surat penolakan dan bukti komunikasi,” ucap dia.

Sumber: KOMPAS

Komentar