Sebuah laporan investigasi mengungkap praktik penyimpangan wewenang dan korupsi di tubuh Kejaksaan. Editorial dengan tajuk “Jaksa Punya Kuasa, Jaksa Suka-suka” menyoroti bagaimana penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, dapat menjadi sangat lentur dan bergantung pada kehendak oknum jaksa itu sendiri.
Di satu sisi, jaksa dengan mudah mengklaim menemukan mens rea atau niat jahat pada pejabat negara yang diusut. Namun, di sisi lain, kepiawaian itu seolah hilang ketika kasus justru menyeret rekan mereka sendiri.
Sikap ambigu ini tercermin dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa tindakan jaksa yang pasif menerima suap bukanlah sebuah kejahatan. Pernyataan ini menanggapi kasus sejumlah jaksa yang terjerat investasi bodong Fahrenheit.
Kasus nyata yang mengemuka melibatkan Jaksa Azam Akhmad Akhsya. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung 2023, Azam yang bertugas mengeksekusi putusan untuk mengembalikan barang bukti Rp 63,8 miliar kepada korban investasi Fahrenheit, justru menilap uang tersebut.
Di pengadilan, Azam terbukti menilap Rp 11,7 miliar. Yang mengejutkan, uang haram ini tidak dimakan sendiri. Azam membagikan Rp 3,7 miliar kepada enam koleganya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, termasuk kepada Kepalanya, Hendri Antoro, yang diduga menerima Rp 500 juta.
Meski Azam telah divonis 9 tahun penjara di tingkat banding, nasib keenam jaksa penerima suap tersebut jauh berbeda. Mereka hanya diberi sanksi etik oleh Kejaksaan Agung dengan alasan hanya “pasif menerima suap”.
Alasan ini dinilai mengada-ada, karena baik aktif meminta maupun pasif menerima suap tetaplah tindak pidana korupsi. Dalam konteks inilah, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan imunitas absolut jaksa dianggap sebagai angin segar.
Putusan ini dinilai semestinya menjadi tamparan bagi institusi Kejaksaan. Upaya terus-menerus melindungi jaksa nakal hanya akan mengikis kewibawaan institusi. Jika merasa dilindungi, dikhawatirkan akan semakin banyak jaksa yang memakai tameng pemberantasan korupsi justru untuk melakukan korupsi.
Adaptasi dari Tempo.






Komentar