Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sejumlah oknum pegawai diduga menyewa safe house khusus yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang tunai dan logam mulia hasil praktik korupsi.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam. Ia menjelaskan bahwa tempat tersebut memang disiapkan secara sengaja untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang tunai dan logam mulia. Jadi tempat itu memang disewa khusus sebagai lokasi penyimpanan,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pegawai Bea Cukai yang menggunakan safe house tersebut. Budi mengatakan pihaknya masih mendalami siapa saja yang terlibat langsung dalam penyewaan dan pemanfaatan lokasi tersebut.
“Untuk siapa yang menyewa, masih kami dalami. Yang jelas, safe house itu disiapkan secara khusus,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Salah satunya adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yaitu John Field (pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
KPK menyebutkan, tersangka dari pihak swasta, John Field, hingga kini belum ditahan karena melarikan diri saat hendak diamankan.
Kasus dugaan suap dan korupsi terkait importasi barang ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2). Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.







Komentar