Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka (Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026) yang digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membongkar bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Berikut adalah poin-poin penting pernyataan Bawaslu di hadapan Majelis Hakim MK:
- Pasal Pengecualian Tiba-Tiba Muncul: Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa aturan yang mengecualikan syarat ijazah SMA bagi lulusan luar negeri yang sudah memiliki ijazah perguruan tinggi tersebut baru muncul pada tahap harmonisasi. Pada proses uji publik dan RDP bersama DPR sebelumnya, pasal tersebut sama sekali tidak diungkapkan oleh KPU.
- Bertentangan dengan Undang-Undang: Bawaslu menilai ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tersebut bertentangan dengan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Bawaslu Sempat Melayangkan Protes: Karena dianggap menyalahi undang-undang, Bawaslu menegaskan telah mengirimkan nota dinas resmi kepada KPU yang meminta agar syarat pencalonan dikembalikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pernyataan Bawaslu ini memperkuat dalil yang diajukan oleh pemohon (Denny Indrayana dkk) mengenai adanya kejanggalan dalam penyusunan aturan teknis pencalonan Pilpres 2024 silam.
“Kami perlu mengungkapkan bahwa pertama, pada saat PKPU (PKPU = Peraturan KPU) uji publik tidak ada pasal 18 ayat 3. Kemudian pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan pasal 18 ayat 3. Tapi dalam harmonisasi ya ada pasal 18 ayat 3. Kemudian apa respon Bawaslu? Karena pasal 18 ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai dengan undang-undang, maka notadinas Bawaslu mengatakan kepada Komisi Pemilihan Umum agar syarat calon dikembalikan kepada undang-undang. Ini yang kami sampaikan pada saat notadinas pada saat harmonisasi peraturan perundangan di akhir menjelang pengundangan,” papar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di sidang MK, Kamis, 1 Oktober 2026.
SELENGKAPNYA VIDEO:







hukum mati saja ketua kpu nya pada saat itu. utk pembelajaran bagi ketua2 kpu selanjutnya.
meski kemaren tunjangannya jelang pemilu dinaekin jokonjng biar lebih aman, tyt bagja skrg mo ikutan cucitangan. jgn lupa arief budiman kpu udah rusak. pake kardus, ktp2 gaib, dll juga wajib diusut!!! bukan cuma si botak doang
wkwkwkwk…bhuahahahaha…ngoahahaha…😝😂😜🤣
Ramainya berita ttg sidang anak junjungan sekaligus BERHALA SESEMBAHANnya si Anonim (Akal Nol, Otak miNim) BabRun alias Aris Wijayantolol alias ABAH DUKUN alias ISLAM ABANGAN alias KERE KESOT MUNAFIK islamophobia ODGJ akut alias Roy Panci anggota gerombolan ANJING-ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo BabRun JANCUK PKI dia gak berani komen‼️
Gemetar kayaknya dia kalau anak BERHALA SESEMBAHANnya ini bakal terungkap MANIPULASI bapaknya‼️
Kapoookkkk kowe Ris‼️
Ngoahahaha…🤣😜😂