Padahal gajinya sudah dinaikkan 280% lho.
Detail perkiraan komponen gaji Pak Ketua Pengadilan Kelas IA
- Gaji Pokok (Gol. IV/c) : 5.886.400
- Tunj. Istri (10% Gapok) : 588.640
- Tunj. Anak (2% Gapok) : 235 456
- Tunj. Beras (4 orang) : 289.640
- Uang Makan : 700.000
- Tunj. Kemahalan : 0
- Tunj. Pejabat Negara : 79.000.000
Total Take Home Pay: Rp 86.699.076
Belum termasuk fasilitas rumah dinas ketua dan mobil dinas ketua, yang semua pengeluarannya dibiayai negara.
Ini komponennya melekat di gaji ya.
Bukan tunjangan kinerja yang tergantung penilaian kinerja bulanan.
Jadi, meskipun dia terlambat, kerjaannya ga beres, ga turun kerja, duit gaji yang dia dapat tetap segitu.
Utuh, tidak ada potongan.
Jadi gimana ini, Pak Presiden…
Naikkan gaji pejabat negara bukan solusi untuk mengurangi korupsi kan?
Malah gaji tinggi ini jadi standar untuk naikkan level suap
“Gajiku segini. Kamu wani Piro ?”
~Al Fatin~







Komentar