Nusron Bilang Tanah Bisa disita Negara itu 90 Hari Bukan 587 Hari Dipercepat

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan tanah telantar di Indonesia. Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dalam rapat audiensi bersama pimpinan DPR RI, Nusron mengungkapkan bahwa Presiden ingin memangkas durasi proses penetapan tanah telantar yang selama ini memakan waktu hingga 587 hari. Menurutnya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai hal tersebut sudah melewati tahap harmonisasi dan kini hanya menunggu persetujuan final dari Presiden.

“Dengan aturan baru nanti, prosesnya akan dipangkas menjadi 90 hari saja. Tinggal menunggu tanda tangan Presiden,” ujar Nusron.

Sebelumnya, mekanisme yang berlaku memberikan waktu yang cukup panjang sebelum pemerintah dapat mengambil tindakan. Proses dimulai dengan pemberitahuan kepada pemilik tanah. Jika tidak ada tanggapan, maka pemerintah melayangkan surat peringatan secara bertahap, dari peringatan pertama hingga peringatan ketiga, sebelum akhirnya lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar.

Langkah percepatan ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan, sekaligus menekan praktik penelantaran tanah yang dapat menghambat pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *