Kebakaran rumah milik Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Khamanzaro Waruwu, yang sebelumnya meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi jalan Dinas PUPR Sumut, mengguncang publik dan memunculkan kekhawatiran serius akan keselamatan aparat penegak hukum.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Medan, pada Selasa (4/11) itu menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini murni musibah atau sinyal adanya tekanan terhadap lembaga peradilan?
Mantan anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015–2020, Assoc. Prof. Dr. Farid Wajdi, SH, MHum, menyebut peristiwa ini sebagai “alarm keras” bagi negara. Menurutnya, independensi hakim adalah jantung dari sistem hukum (rule of law), namun kebebasan itu tak berarti tanpa jaminan perlindungan dan keamanan.
“Dalam konteks hukum Indonesia yang masih dibayangi intervensi politik dan kekuasaan, ancaman terhadap hakim bisa menjadi cara halus untuk membungkam keberanian moral aparat hukum,” ujar Farid kepada Waspada.id, Selasa malam.
Ia menilai sistem perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih sangat rapuh. Kebijakan yang ada selama ini lebih menekankan pada etika dan disiplin, sementara aspek keselamatan pribadi dan fisik sering diabaikan.
Farid mengingatkan bahwa ancaman terhadap hakim tidak selalu berupa suap atau gratifikasi, tetapi juga bisa berupa intimidasi, teror, hingga kekerasan terhadap kehidupan pribadi. Karena itu, negara wajib hadir memastikan perlindungan menyeluruh.
“Jika negara gagal melindungi hakim, maka independensi peradilan akan tergerus oleh rasa takut, dan keadilan akan digantikan oleh kompromi,” tegasnya.
Dalam situasi seperti ini, kata Farid, Komisi Yudisial seharusnya tampil proaktif. Selain menjaga etika dan kehormatan hakim, KY juga memiliki mandat moral untuk melindungi mereka dari tekanan eksternal.
Farid mendorong agar KY bersama Mahkamah Agung, Polri, dan lembaga keamanan lainnya membangun protokol perlindungan yudisial, seperti sistem pengamanan residensial bagi hakim yang menangani perkara berisiko tinggi, mekanisme pelaporan ancaman cepat, serta bantuan hukum dan psikologis bagi keluarga hakim.
“Ketika rumah hakim terbakar dalam konteks kasus sensitif, KY harus segera membentuk tim investigasi independen. Ketiadaan sikap tegas justru bisa dianggap sebagai pembiaran dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebakaran rumah hakim ini merupakan ujian serius bagi negara: apakah benar keadilan di Indonesia bisa berdiri tanpa rasa takut?
“Perlindungan bagi hakim, jaksa, dan aparat hukum lainnya adalah bagian dari perlindungan terhadap keadilan itu sendiri. Api yang membakar rumah seorang hakim tidak boleh memadamkan semangat penegakan hukum,” kata Farid menutup pernyataannya.







Komentar