Bisa jadi ya, ini bisa jadi hukum di indonesia saat ini mulai bersih. Jadi, hotaman tak bisa banyak “main mata”. Upaya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk membebaskan Nadiem Anwar Makarim dari status tersangka akhirnya kandas. Hakim tunggal I Ketut Darpawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum Nadiem.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Ketut dengan tegas di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Senin (13/10).
Dengan putusan ini, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah menurut hukum.
Hotman Ngaku Jago, Tapi Sidang Kalah Mulu
Kekalahan ini menambah daftar panjang kasus besar yang gagal dimenangkan Hotman Paris dalam beberapa tahun terakhir.
Padahal, sebelum sidang digelar, Hotman sempat percaya diri bahwa status tersangka Nadiem akan gugur karena dianggap tidak punya dasar kuat.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah secara hukum,” kata Hotman dengan gaya khasnya yang flamboyan dan penuh gestur percaya diri.
Namun hakim berpendapat sebaliknya. Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut menyebut penyidikan Kejagung telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
Dengan kata lain, argumen Hotman tak cukup tajam untuk menembus tembok formalitas hukum.
Dalil Hukum Hotman Tak Mampu Goyang Kejagung
Tim Hotman mendalilkan bahwa penetapan tersangka cacat hukum karena tidak ditemukan kerugian negara yang nyata. Mereka bahkan mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan adanya kerugian negara terukur sebelum seseorang bisa dijadikan tersangka korupsi.
Hotman juga membawa hasil audit dari BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang disebut tidak menemukan kerugian negara dalam program bantuan laptop tersebut.
Selain itu, laporan keuangan Kemendikbudristek selama empat tahun berturut-turut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Namun semua dalil itu tak mampu menepis fakta bahwa proyek laptop senilai Rp9,3 triliun tersebut dinilai janggal oleh Kejaksaan Agung, terutama dalam hal spesifikasi, efektivitas, dan pelaksanaan di lapangan.
Proyek Rp9,3 Triliun yang Gagal di Daerah 3T
Kejagung menilai program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Nadiem pada 2019–2022 justru berujung pada pemborosan dan ketidakefektifan.
Laptop Chromebook yang dibeli tak bisa dipakai optimal di banyak sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) karena keterbatasan jaringan internet.
Di sinilah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark-up harga.
Nilai proyek mencapai Rp9,3 triliun, dengan target 1,2 juta unit laptop, namun sebagian besar disebut tak terpakai atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Nadiem Tetap Tersangka, Hotman Cari Alasan Baru
Pasca-putusan, Hotman Paris tampak menahan kecewa. Ia menyebut akan mempelajari isi putusan dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Namun publik di media sosial sudah lebih dulu ramai menyindirnya.
Banyak yang menulis komentar bernada sarkastik seperti,
“Hotman lagi, kalah lagi. Jago gaya doang!”
Sindiran ini seolah menggambarkan jurang antara reputasi publik Hotman sebagai “pengacara selebriti” dan hasil riil di ruang sidang.
Sorotan Publik: Dari Startup ke Skandal
Kasus ini juga memperlihatkan sisi lain dari perjalanan karier Nadiem Makarim — dari ikon inovasi digital Gojek hingga kini menjadi tersangka korupsi pendidikan.
Proyek digitalisasi yang dulu disebut revolusioner kini dipertanyakan efektivitas dan transparansinya.
Pengamat pendidikan menilai, program itu seharusnya difokuskan pada pembangunan infrastruktur internet dan pelatihan tenaga pengajar, bukan sekadar pengadaan perangkat mahal yang tak berguna di lapangan.







Komentar