Negara Rugi Rp40 Miliar, KPK Siap Tetapkan Gubernur Kalbar Ria Norsan Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ragu menetapkan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, sebagai tersangka apabila ditemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah tersebut akan ditempuh setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. “Kalau sudah ada alat bukti yang memenuhi syarat, tentu statusnya akan segera kami naikkan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Menurut Asep, penyidik kini masih menelusuri dugaan keterlibatan Ria Norsan yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Bupati Mempawah. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Ria Norsan sendiri. Pemeriksaan tersebut, kata Asep, menjadi bagian dari upaya menggali informasi lebih dalam.

Selain meminta keterangan saksi, KPK juga mengirimkan tim ke Kalimantan Barat untuk menggeledah beberapa lokasi yang diduga terkait perkara senilai Rp40 miliar ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen guna memperkuat penyelidikan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Pada April 2025 lalu, KPK juga menggeledah sedikitnya 16 titik di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak yang diduga berkaitan dengan proyek jalan bermasalah.

Asep menambahkan, proyek jalan tersebut digarap ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Karena itu, besar kemungkinan ia mengetahui berbagai praktik korupsi yang kini tengah diusut KPK.

Komentar