
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam keras kematian driver ojol Affan Kurniawan yang secara sengaja dilindas mobil baja Brimob dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Mereka menyebut tragedi ini sebagai extra-judicial killing dan menuntut pertanggungjawaban penuh Presiden dan Kapolri.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Jumat (29/8/2025), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) serta Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah menyatakan duka cita sekaligus kemarahan moral.
“Peristiwa ini bukan hanya mencederai hak konstitusional warga negara, tetapi juga menelanjangi wajah kekerasan negara yang terus berulang,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
“Negara, melalui Polri, telah gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak hidup, hak aman, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum,” tulis pernyataan itu.
Muhammadiyah juga menyinggung bahwa kekerasan aparat bukanlah peristiwa baru. Hal ini pada merujuk kasus Rempang, Wadas, Kanjuruhan, serta konflik di perkebunan dan tambang, di mana aparat kerap digunakan untuk mengamankan kepentingan korporasi dan proyek negara.
Atas peristiwa ini, Muhammadiyah menuntut lima hal, yaitu pembentukan tim independen untuk investigasi transparan, reformasi menyeluruh Polri, pencopotan Kapolri, pembebasan semua demonstran yang ditahan, serta jaminan hak sipil dan ruang dialog bagi warga.
“Kapolri wajib mengundurkan diri atau dicopot oleh Presiden karena gagal mengubah watak represif Polri dan mengkhianati amanat reformasi. Presiden sebagai kepala negara tidak bisa lepas tangan,” bunyi pernyataan yang ditandatangani jajaran pimpinan LHKP dan MHH Muhammadiyah.
Mereka menilai tragedi Affan Kurniawan adalah alarm moral dan tanda darurat HAM di Indonesia. Tanpa perubahan signifikan, kata Muhammadiyah, negeri ini berisiko jatuh ke dalam tirani dalam kemasan baru.







Komentar