MEWASPADAI INVESTASI
By Acad Syahrial
Lagi ramai di Thread kasus yang diduga penipuan investasi yang melibatkan suatu komunitas yang kelihatannya Syar’i banget. Lalu saya pun melakukan sedikit riset ke website-nya dan melihat apa legalitas yang dimilikinya…
Iya memang ada NIB dari sistem OSS. Iya memang ada pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum. Iya memang ada SNI dari Kementerian Perindustrian. Bahkan juga ada dari TÜV Rheinland segala…
Keren kelihatannya, kan…?
Wait… stop, tunggu dulu…!!!
Karena ini berhubungan dengan pengumpulan dana masyarakat untuk “investasi”, maka legalitas yang paling penting itu adalah dari OJK atau Bappepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Maka…
Itulah yang saya tanyakan kepada si pembuat postingan di Thread tersebut.
Dan jawabannya adalah…
🛑 “Tidak” ⛔
Pasti bertanya, kenapa harus legalitas dari OJK atau Bappepti?
Jadi semua entitas yang menghimpun dana masyarakat dengan imbal hasil (investasi) di Indonesia ini wajib mengantongi izin dari OJK untuk perdagangan / investasi saham, reksa dana, obligasi, deposito, tabungan, produk asuransi, dan aset digital (crypto); atau Bappepti untuk trading forex (valas) berjangka, kontrak berjangka (futures) dari emas / CPO, dan tabungan emas fisik digital, di mana keuntungan didapat dari selisih harga beli dan jual (capital gain), bukan dari deviden / bunga titip kelola.
Selain OJK dan Bappepti, tidak ada lembaga yang berwenang menerbitkan izin investasi publik secara umum. Untuk koperasi simpan pinjam pun, usahanya harus berizin dan diawasi otoritas koperasi, dan tidak cukup hanya dengan akta atau NIB. Lembaga atau kementerian lain umumnya hanya mengurusi pendirian badan hukum atau operasional perdagangan barang, yang sering kali disalahgunakan penipu untuk memalsukan legalitas..
Adapun legalitas dari Kementerian Hukum itu hanya membuktikan bahwa sebuah entitas terdaftar sebagai badan hukum resmi. Sedangkan SNI atau TÜV Rheinland juga hanya menunjukkan tentang kesesuaian mutu fisik barang, keamanan teknis produk, atau standar sistem manajemen perusahaan. BUKAN tentang legalitas penghimpunan dana publik atau izin investasi.
Jadi mau komunitas itu diasuh oleh oknum yang digelari “gurunda”, “ustadz”, atau “kiyai” sekalipun, namun kalau sudah urusannya pengumpulan dana publik untuk investasi, maka itu urusan legalitasnya adalah pada OJK atau Bappepti.
Jadi silakan cek sendiri legalitas entitas apa pun lewat kontak OJK 157 atau situs resmi OJK dan Bappepti sebelum menyetor dana.
Adapun kalau sudah terjadi begini, maka laporkan saja ke Satgas PASTI (Satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal), sebuah forum koordinasi lintas 16 kementerian / lembaga (termasuk OJK, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, dan Kejaksaan) untuk memblokir, menghentikan, dan menindak aktivitas keuangan / investasi ilegal atau bodong.
Demikian.







