Meski menyandang status buron, Silvester Matutina tercatat sudah dua kali jadi Komisaris BUMN

Meski menyandang status buron, Silvester Matutina tercatat sudah dua kali jadi komisaris BUMN, relawan pendukung Prabowo-Gibran itu juga tidak kunjung dipenjara walau sudah 7 tahun diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Silfester Matutina menjadi sorotan tajam publik setelah diketahui dua kali mendapat posisi strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun berstatus sebagai terpidana dalam kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2019.

Berikut adalah fakta serta kronologi terbaru mengenai status hukum dan posisi komisaris yang dijabatnya:

Dua Jabatan Komisaris BUMN

Di tengah masalah eksekusi hukumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini sempat ditunjuk dalam dua jabatan mentereng:

  1. Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD): Diangkat pada 18 Maret 2025 berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025.
  2. Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim: Diangkat pada 18 September 2026. Namun, menyusul desakan publik yang luar biasa serta laporan dari Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), ia resmi dicopot setelah hanya 5 hari menjabat, tepatnya pada 23 September 2026.

Status Hukum dan Polemik Eksekusi

Silfester Matutina dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 287 K/Pid/2019 atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hingga saat ini, proses hukumnya menuai kritik karena alasan-alasan berikut:

  • Kendala Eksekusi: Pihak Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa kewenangan untuk mengeksekusi penahanan berada sepenuhnya di bawah jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kejaksaan sempat beralasan terkendala pencarian keberadaan terpidana dan sempat terhambat oleh situasi pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
  • Klaim Damai: Silfester sempat mengklaim pada Agustus 2025 bahwa masalah hukumnya sudah selesai secara kekeluargaan setelah dirinya bertemu langsung dengan Jusuf Kalla. Namun, para pakar hukum menegaskan bahwa kesepakatan damai dalam hukum pidana tidak menghapus status terpidana dari vonis yang telah inkrah.
  • Sorotan Publik: Masuknya Silfester ke kursi dewan komisaris memicu kritik tajam mengenai lemahnya proses uji kelayakan (fit and proper test) Kementerian BUMN terhadap rekam jejak hukum calon pejabatnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar