MENYAMBUT WAPRES BARU

SIDANG PUTUSAN MK AKAN DISAMPAIKAN NANTI MALAM (SELASA, 6 OKTOBER 2026).

Mahkamah Konstitusi (MK) memang punya tanggung jawab moral dan hukum (konstitusi) untuk menyelesaikan persoalan ijazah Wapres Gibran yang sudah berlarut-larut ini.

Pertama, MK-lah yang membuka jalan bagi Gibran untuk bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres mendampingi Prabowo, melalui putusan MK Namor 90/2023. Diistilahkan, putusan dari paman untuk ponakan. Ini semacam trauma yang tidak bisa disembuhkan begitu saja bagi siapa pun Hakim MK.

Kedua, setelah ada putusan MK Nomor 90/2023 itu ada pula muncul dugaan manipulasi syarat pencalonan yang bergerak bersamaan di PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 ayat 3. Bahwa Gibran diduga tak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Artinya, sudah usia tidak cukup, syarat pun tidak cukup.

Makanya, MK terdorong untuk membuka kasus ijazah Wapres Gibran secara terang-benderang, dengan cara melakukan terobosan hukum menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Kalau dinamika putusan MK Namor 90/2023 Hakim MK tak bisa dibohongi, tapi terkait PKPU Nomor 19/2023 Hakim MK perlu mengetahui secara mendalam.

Ketiga, MK tahu pasti bahwa para pemohon sudah pontang-panting mengusut kasus ijazah Wapres Gibran ini kesana-kemari (PTUN, dll), tapi selalu menerpa ruang hampa. Karena itu, MK mengambil inisiatif (terobosan) hukum untuk menyidangkan kasus ini. Ini dipuji oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Profesor Juanda, karena sudah menyidangkan kasus ini.

Karena itu, hampir semua Hakim MK bersemangat “membongkar” kasus ijazah Gibran ini. Bahkan, sampai menghadirkan Dirjen Kemendikdasmen, atase pendidikan di Singapura dan Australia. Hakim MK fokus mencari kebenaran substansial terkait ijazah Gibran ini.

Keempat, mustahil kiranya putusan MK akan menolak atau tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan, setelah melalui sidang pembuktian pekan lalu. Apalagi, KPU melempar bola ke Kemendikdasmen, Kemendikdasmen pun membalikkan bola itu ke KPU. Memang, ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran itu terlihat tidak sebagaimana lazimnya.

Saya setuju dengan pendapat ahli termohon (KPU), Khairul Fahmi bahwa kalau memang Hakim MK menyimpulkan ada masalah dengan ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran, bukan MK yang langsung mendiskualifikasi, tapi serahkan kembali ke mekanisme di DPR/MPR. Biarlah DPR/MPR yang memutuskan.

Tapi, kalau diserahkan ke DPR/MPR tidakkah nanti “masuk angin” mengingat kalkulasi perpolitikan di DPR/MPR. Sembilan Hakim MK (negarawan) pasti akan mempertimbangkan semuanya seperti yang dikatakan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Kita tunggu saja, kata Pak Jimly.

(ERIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 komentar

  1. lohh mana berita king indo jd raja asean di era prabowo🤣🤣🤣🤣
    berita baik dari indonesia adalah kabar buruk buat penyefong titit kawin kontrak🤣🤣🤣🤣

    1. BREAKING!

      🇹🇷 Turki dan 🇵🇰 Pakistan Kirim Pasukan ke 🇸🇦 Saudi

      MAMPUKAH PROKSI 🇮🇷 IRAN BERTAHAN?

      🛡️ Makkah Defense Alliance Diaktifkan: Saudi, Pakistan, dan Turkiye Bersatu Hadapi Ancaman Regional. Simak Ringkasannya:
      https://islami.top/wa

  2. KADRUN MUNGKIN GABISA BERFIKIR PANJANG TP GW CM MAU BANTU KLIAN BERFIKIR, KALAU WOWO REKRUT GERUNG BERARTI KALIAN HARUS PAHAM SIAPA YG MAU WOWO GEBUK

      1. lihat milisi syiah dilindesin kendaraan berat noh sama pasukan koalisi itu baru dimusnahkan syiah dari yaman, pada terbirit2 naik kapal kecil, lari dari perang dosa besarrrr hahahaha