Menanti Keputusan MK

✍️Damar Wicaksono

Bedasar UUD 45..
Hari ini, MK punya dua pilihan, menyatakan Gibran di-diskualifikasi atau menyatakan Gibran tidak layak, sehingga lanjut proses pemakzulan.

ATAU SEBALIKNYA.
(MK menyatakan Gibran baik2 saja dan monggo lanjut terus sbg Wapres)

Dengan berbagai kesaksian yg ada, MK nampaknya brpotensi membuat terobosan hukum..

Tapi (nampaknya) tidak mungkin MK menyatakan Diskualifikasi (atau langsung pecat, karena syarat minimal SMA sebagai Wapres tidak terpenuhi), karena Hakim-Hakim MK menolak permintaan Pemohon untuk memanggil Gibran ke Sidang MK..

Yang mungkin tejadi adalah MK menyatakan bahwa Gibran direkomendasikan diberhentikan (dimakzulkan), yang membutuhkan proses lanjutan berupa Sidang Umum MPR, atas permintaan DPR, dari hasil Putusan MK..
Ya pokoknya gitu deh..
(Coba cek sndiri Pasal 7 UUD 1945)..

Artinya, jika kemudian DPR-MPR memilih mengabaikan putusan MK, sakjane sah2 saja..
Lha piye, wong DPR kan dikuasai parpol koalisi pemerintah..

Tapi dengan pembuktian oleh MK selama 2 minggu ini, yang hari ini (berpotensi) mengabulkan gugatan Prof Denny, Bu Titi, dkk, secara norma dan moral etik, Gibran sudah tentu tidak sama lagi posisinya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. menjadi naif kalau menolak secara keseluruhan dengan alasan ga punya legal standing, apalagi fakta persidangan diakui Mahkamah. pertimbangan demi kondusivitas negara memang penting, tapi membenarkan yang salah menjadi preseden buruk. keputusan minimal yang diambil : menghukum kpu karena melakukan pelanggaran dan mulyono dihukum seberat-beratnya karena sudah melakukan intervensi dan merusak konstitusi. berani………..????