Mempertahankan lingkungan hidup di Indonesia kerap berakhir pahit. Bagi sebagian masyarakat adat dan warga desa, menjaga tanah, hutan, dan sungai yang menjadi sumber hidup justru berujung kriminalisasi, pemenjaraan, bahkan kekerasan fisik. Kisah masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur hingga warga Torobulu di Sulawesi Tenggara menjadi gambaran nyata situasi tersebut.
Bagi masyarakat adat Maba Sangaji, alam bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan spiritualitas. Tanah dipandang sebagai “ibu” yang memberi kehidupan melalui pertanian pala, cengkeh, sagu, hingga kakao. Sungai Sangaji dan cabang-cabangnya menjadi sumber air dan pangan, sementara hutan adalah ruang sakral yang menyimpan situs adat.
Namun keseimbangan itu terguncang sejak aktivitas tambang nikel masuk ke wilayah adat. Hutan mulai dibuka, sungai tercemar, dan ruang hidup masyarakat terancam. Warga menilai kehadiran tambang datang tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna.
Penolakan pun dilakukan. Pada Mei 2025, puluhan warga adat mendatangi area tambang untuk melakukan aksi adat dan menuntut penghentian operasional. Sehari berselang, polisi menangkap peserta aksi, termasuk pemangku adat. Sebanyak 11 orang ditahan dengan tuduhan premanisme dan membawa senjata tajam.
Kasus tersebut berujung vonis bersalah. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara lima bulan lebih dengan alasan warga mengganggu kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi.
Peristiwa serupa juga dialami warga Torobulu, Konawe Selatan. Dua warga, Hasilin dan Andi Firmansyah, ditangkap usai memprotes tambang nikel yang dinilai mencemari sumber air dan udara. Meski sempat ditahan dan diadili, keduanya akhirnya divonis lepas karena tidak terbukti bersalah.
Tak berhenti pada pemenjaraan, kekerasan fisik juga menghantui para pembela lingkungan. Di Teluk Bintuni, Papua Barat, aktivis Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias, dikeroyok orang tak dikenal. Ia mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan medis. Organisasi lingkungan menilai serangan ini berkaitan dengan aktivitas advokasi yang ia lakukan.
Data organisasi masyarakat sipil menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2014–2025, tercatat ratusan kasus ancaman dan kekerasan terhadap pembela lingkungan, dengan kriminalisasi sebagai bentuk paling dominan. Sektor pertambangan menjadi penyumbang kasus terbanyak.
Peneliti menilai konflik agraria kian rumit karena kebijakan pembangunan yang menempatkan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi. Negara dan korporasi kerap berada di satu sisi, sementara masyarakat adat dan warga lokal terpinggirkan.
Meski pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan untuk melindungi pembela lingkungan, praktik di lapangan menunjukkan perlindungan itu belum efektif. Celah hukum masih memungkinkan warga dipidanakan atas nama investasi dan pembangunan.
Dari balik penjara, masyarakat adat Maba Sangaji menegaskan sikap mereka: negara boleh memenjarakan tubuh, tetapi tidak suara dan kebenaran. Bagi mereka, solidaritas adalah satu-satunya sandaran dalam mempertahankan alam warisan leluhur.







Komentar