Masalahnya Bukan GIBRAN

■ Masalahnya Bukan Gibran

■ Masalahnya bukan semata-mata ijazah Gibran

■ Masalahnya bukan semata-mata syarat pendidikan Gibran

1. Ketika suara kita ternyata diberikan kepada cawapres yang tidak memenuhi syarat, Yang dilanggar adalah prinsip DAULAT RAKYAT, yang dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

2. Ketika aturan syarat umur dan syarat pendidikan diGibrankan, Yang dilanggar adalah prinsip NEGARA HUKUM, yang dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

3. Ketika aturan pemilu dicawe-cawe demi Gibran bin Jokowi, Yang dilanggar adalah prinsip pemilu JUJUR dan ADIL, yang dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

4. Ketika KPU membuat aturan 18 ayat (3) yang mengGibran, melarang pengawasan Bawaslu, Yang dilanggar adalah prinsip penyelenggara pemilu yang MANDIRI, yang dijamin Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

5. Ketika ijazah setara SMA yang diakali, Yang dilanggar adalah amanah pendidikan yang meningkatkan IMAN dan TAKWA serta AKHLAK yang MULIA yang dijamin Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.

6. Ketika sebegitu banyak prinsip konstitusi yang dilanggar, maka harapan terakhir kita adalah: Mahkamah Konstitusi.

Salam Integritas,

Denny Indrayana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. apakah ini merupakan sinyal dari kang denny indrayana bahwa gibran tidak dimakzulkan ?
    bukan gibran yang salah, penuntutan ditujukan : kpu, bawaslu, DPR dan parpol, pasangan capres cawapres nomor urut 2 beserta timsesnya, diduga ada intervensi pejabat negara (presiden).

  2. gibran menjadi korban atas ambisi ortu nya yg sinting dan orang sinting yg punya ambisi untuk jadi presiden setelah 4X mengalami kekalahan kontestasi pilpres. hasilnya seperti yg dikeluhkan banyak pihak