LETOY

Kita mulai menyeruput kopi atau teh dengan sedikit bercerita. Tentang kekhawatiran bahwa ada kekuatan politik ataupun pemain dibelakang layar yang merongrong jalannya negara ini.

Satu nama dulu. Besok-besok kita bahas nama lain atau tema lain.

Silfester Matutina, nama yang kini jadi cermin retaknya wibawa hukum di negeri ini.

Sudah enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 287 K/Pid/2019 yang berkekuatan hukum tetap, memerintahkan eksekusi pidana penjara atas kasus fitnah yang dia lakukan terhadap Jusuf Kalla. Tapi hingga Maret 2026 ini, Kejaksaan Agung masih saja menunda, tanpa satu pun alasan hukum yang bisa dipegang. Ini bukan sekadar keterlambatan administratif—ini kegagalan sistemik yang menunjukkan betapa galaunya penegakan hukum saat ini, bisa tegas di satu sisi tapi sisi lainnya bikin jiwa bertanya-tanya.

Bayangkan: seorang terpidana yang menyebarkan ujaran fitnah meresahkan, kini bebas berkeliaran, bahkan angkat bicara soal isu ijazah palsu Jokowi yang dia bela habis-habisan.

Akademisi seperti Azmi Syahputra dari FH Universitas Saktinagara Usakti sudah tegas menyatakan, tak ada dasar hukum atau kemanusiaan untuk menunda eksekusi. Permohonan amnesti dari relawan Pro Jokowi ke Prabowo? Itu cacat hukum sejak awal, karena amnesti adalah hak prerogatif presiden, bukan inisiatif pihak luar. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bertanggung jawab eksekusi justru diam, seolah menunggu aba-aba politik. Data ini bukan opini liar—ini fakta dari putusan inkrah yang terabaikan, seperti diungkap Hukumonline dan MetroTV.

Prabowo, yang baru setahun menjabat sebagai presiden, sering pamer ketegasan: tangkap pejabat BUMN korup, desak RUU Perampasan Aset. Tapi di kasus ini, dia terlihat letoy.

Sebagai mantan Danjen Kopassus, pengaruhnya ke Kejaksaan seharusnya tak perlu diragukan. Anggota DPR Hasbiallah Ilyas sudah memperingatkan: citra pemerintahan rusak jika Silfester tak dieksekusi.

Kompas bahkan menyebut ini pertaruhan wibawa hukum, di mana negara hukum keropos karena eksekusi mandek sejak 2025.

Analisanya sederhana: jika putusan MA tak dijalankan, apa bedanya kita dengan negara di mana hukum jadi alat bargaining politik? Ini moral hazard klasik, mirip era sebelumnya, di mana loyalitas kelompok lebih berat dari keadilan.

Dampaknya nyata dan terukur. Publik mulai curiga, apakah ada intervensi dari bayang-bayang Jokowi, mengingat Silfester bela isu ijazahnya?

Semarak.co dan Harnasnews menyoroti “problem letoy” penegakan hukum ini sebagai inkonsistensi Prabowo yang janji tegas tapi gagal deliver. Ada yang tegas dihajar, ada juga yang seperti dipuk-puk manja dilihat dari terlalu banyak sudut. Jika dibiarkan, ini bom waktu: distrust masyarakat meledak, legitimasi pemerintahan goyah.

Maka wajar bila saran logis muncul, jadikan dia DPO, bukti ketegasan untuk lepas dari jerat politik lama. Tapi mampukah? Dengan politik negara kita yang terlalu cair mengalir kemana-mana. Dimana koalisi sejati untuk negara selalu dilaga koalisi reaktif untuk kepentingan partai.

Pada akhirnya, kasus Silfester bukan soal satu orang, tapi ujian dengan tema: bisakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu? Data bicara: penundaan ini bukti kegagalan, dan opini kita berbasis fakta itu—negara hukum tak boleh jadi slogan kosong. Saatnya bertindak, sebelum kepercayaan hilang selamanya.

(Sayid Fadhil Asqar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Fufufa sebenarnya sudah memperingatkan kita agar jangan memilih Capres berbiji satu. Biasanya orang yg berbiji satu memang sering letoy, nafsu besar tenaga kecil, bermulut besar alias omon² doang.