Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023—yang menjadi sorotan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka—tidak pernah dibahas bersama dalam rapat konsultasi di DPR.
Hal ini disampaikan Ketua hingga anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 yang berkumpul di sebuah restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026). Pertemuan itu berlangsung selama 2 jam.
Dalam kesempatan itu, hadir beberapa anggota Komisi II DPR 2019-2024 lain, yakni Ahmad Doli Kurnia, Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, hingga Anak Agung Bagus.
Mereka menyimpulkan bahwa pasal PKPU yang kini jadi polemik itu tidak pernah dibawa ke rapat DPR sebelum pelaksanaan Pilpres 2024.
Diketahui, aturan tersebut berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf M, dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi“.
“Kami saling mengkonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” ujar Ahmad Doli Kurnia, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPP Partai Golkar.
Doli mengklaim, diksi ‘penyelundupan’ pasal muncul ketika sidang terkait polemik ijazah Wapres Gibran sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nah, begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi II pada saat itu ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?” tukasnya.
Walhasil, Doli langsung bergerak mencari tahu kepada sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR 2019-2024 mengenai temuan MK itu.
Setelah dicek, kata Doli, dugaannya benar, yakni pasal itu tidak pernah dibahas bersama KPU di DPR.
“Waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan,” tegas Doli.
[VIDEO]








Duh penjahat kelamin , sudah berbohong demi fufufafa , menuduh orang munafik lagi….pasti gede bayarannya + komisaris lagi 😜
Lupa boleh munafik jangan , kata2 yg bikin heboh dari ex Ketua KPU YG PERNAH DIPECAT. Lantas apakah mungkin kalau para anggota dewan yg membahas aturan kpu seludupan itu lupa semua ?