Komandan Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dipecat

Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komisaris Kosmas Kaju Gae pada Rabu, 3 September 2025.

Kosmas terbukti melakukan pelanggaran etik kepolisian kategori berat dalam peristiwa pelindasan pengemudi ojek online Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.

Kosmas merupakan komandan pasukan Brigade Mobil (Brimob) yang berada dalam kendaraan taktis pelindas Affan.

Kosmas belum mengajukan banding. Dia mengatakan masih akan berkonsultasi dengan keluarga dan orang terdekat. Selain Kosmas, terdapat enam anggota Brimob lainnya yang juga menjalani proses etik.

Bripka Rohmat rencananya akan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang.

Pelanggaran etik kategori sedang bisa dituntut demosi atau mutasi. Sidang terhadap kelima polisi ini akan segera menyusul.

(Sumber: TEMPO)

[VIDEO KEJADIAN]

Komentar