KIAMAT PT Toba Pulp Lestari Tbk

KIAMAT INRU

✍🏻Agustinus Edy Kristianto

Izin PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dicabut dan pemerintah pun menggugat PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Pengadilan Negeri Medan untuk membayar kerugian lingkungan Rp3,89 triliun.

Total gugatan ganti rugi bencana Sumatera dan Aceh adalah Rp4,8 triliun. Itu artinya, INRU “menyumbang” 81%-nya.

Pertanyaannya: memang INRU punya uang?

Meskipun secara formal 92,54% saham INRU dikuasai Allied Hill Limited, tapi diduga kuat INRU merupakan bagian dari Royal Golden Eagle (RGE) Group besutan Sukanto Tanoto (berdasarkan dokumen yang beredar pada 19 September 2025, Sukanto tercatat dalam daftar pembeli Patriot Bond senilai Rp1,5 triliun).

Saham INRU sudah dihentikan perdagangannya (suspend) sejak 17 Desember 2025.

Keuangan perusahaan pun babak belur. Dalam Laporan Keuangan INRU per 30 September 2025, terdapat Catatan No. 41 yang mengungkapkan keraguan atas kelangsungan usaha (going concern): rugi bersih periode berjalan US$12,1 juta (Rp193,4 miliar dengan kurs Rp16 ribu), total akumulasi rugi (defisit) US$615,1 juta (Rp9,84 triliun), serta ekuitas US$77,1 juta (Rp1,23 triliun).

Sepanjang yang saya tangkap, sebenarnya izin pengolahan pulp yang dipegang INRU masih berlaku, tapi izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang dicabut. Masalahnya, bahan baku kayu yang digunakan dalam industri tersebut berasal dari perizinan PBPH itu. Pendeknya, INRU tidak bisa panen. Mandeklah bisnisnya!

Sidang perdana baru akan berlangsung 27 Januari 2026. Tapi anggaplah kelak pengadilan mengabulkan gugatan pemerintah dan menghukum INRU membayar ganti rugi Rp3,89 triliun. Bagaimana INRU membayarnya?

Di sinilah pentingnya “mekanisme bagi hasil” di antara para elite yang berkuasa.

Jika INRU tak sanggup bayar, maka pailitlah dia. Jika INRU pailit, aset akan diambil sebagai boedel pailit dan dipakai untuk membayar ganti rugi lingkungan serta segala macam kewajiban lain yang diurus oleh kurator.

Saya tengok total aset INRU per 30 September 2025 sebesar Rp7,38 triliun, yang sebagian besar (Rp6,35 triliun) merupakan aset tetap dan sumber daya kehutanan yang sulit cepat dicairkan, seperti tanaman pohon (standing timber) yang sedang tumbuh (misalnya jenis Eucalyptus atau Pinus), biaya persiapan lahan (land clearing), biaya bibit dan tanam, dan seterusnya.

Jika seluruh aset yang ada sudah dipakai untuk membayar kewajiban (termasuk ganti rugi lingkungan), selanjutnya siapa yang akan mengelola lahan itu, menggantikan pemilik lama (INRU)? Apakah kita akan percaya begitu saja bahwa lahan seluas 167.912 hektare bekas INRU itu semuanya akan dijadikan hutan alami? Atau bakal ada pemain baru yang lebih dekat dengan penguasa sekarang untuk menggantikan?

Mungkin pilihan konsepnya ada dua: “ganti pemain total” atau “pemain tetap, tapi minta jatah lebih besar”.

Salam,
AEK

Komentar