



INFO VALID dari Bung Iyut soal kasus Rektor UGM Ova Emilia. Ternyata dia telah divonis dari tingkat PN hingga Kasasi dia kalah dan harus bayar tuntutan Rp 29 Miliar !!
Kasusnya sampai sekarang belum inkrah karena Bu Rektor masih mengajukan PK (Peninjauan Kembali) yang telah diajukan sejak 2022, tapi sampai sekarang belum disidang atau belum ada keputusan?
“…Rektor UGM yg membela ijazah Jokowi ternyata terjerat kasus hukum
Musti bayar 29M karna divonis melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari PN hingga kasasi kalah kabeh.
Dan ajuin PK (Peninjauan Kembali) dari 2022 tapi ….silahkan baca sendiri.
(((((((dari 2022))))))
HAHAHAHAHAHAHAHAHA… (“,),” cuit Bung Iyut @kafiradikalis di akun media sosial X, Sabtu (23/8/2025).
Kasus yang dimaksud adalah gugatan perdata LPS terhadap Ova Emilia dan suaminya (Jang Keun Wong/Abdul Nasir) pada 2022 terkait kegagalan BPR Tripilar Athajaya, dengan tuntutan Rp29 miliar lebih.
Arsip berita kasus itu salah satunya bisa dilihat di berita CNNIndonesia (03/11/2022).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuntut ganti rugi senilai Rp29 miliar kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia, Bambang Wahyudi, dan Djungtjik Arsan akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.
Nama Ova masuk ke dalam jajaran mantan pengurus dan pemegang saham bank cilik yang bermarkas di Yogyakarta itu.







Komentar