Kasus Bechi (pencabul santriwati yang diam-diam sudah bebas) dan “pesan langsung” dari Presiden Jokowi

✍️Masayu 

Saya terlibat dalam pendampingan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bechi sejak awal kasus berlangsung. Pada tahun 2018, saya pernah menjadi pelapor dalam perkara kekerasan yang dilakukan oleh Bechi. Selebihnya, saya menjadi saksi dalam dua laporan yang diajukan oleh korban lainnya.

Memang kami tidak meminta restitusi. Bukan karena kerugian yang dialami korban tidak berat, tetapi karena kami khawatir permintaan restitusi justru dipelintir dan digunakan untuk menuduh kami sebagai pihak yang ingin mengambil harta pelaku. Kami sudah kenyang dituduh seperti itu oleh para pendukung Bechi.

Pada 2 Desember 2022, saya bersama para korban melakukan audiensi secara langsung dengan pihak Kementerian Agama. Audiensi juga didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam pertemuan itu, kami meminta agar pondok pesantren ditutup, atau setidaknya dilakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung oleh Kementerian Agama RI. Permintaan kami tidak hanya berkaitan dengan perkara kekerasan seksual, tetapi juga dengan berbagai praktik dan materi yang menurut kami perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Saya menyampaikan bahwa dalam sejumlah buku terbitan lingkungan Pesantren Shiddiqiyyah terdapat ajaran mengenai pengobatan yang, antara lain, menggunakan daki maupun air comberan. Saya juga menyampaikan mengenai berbagai praktik pengobatan alternatif dan produk yang dipasarkan kepada masyarakat, termasuk klaim mengenai tongkat tertentu yang dianggap memiliki khasiat khusus, rokok herbal yang bisa meningkatkan jabatan dan kaos yang diklaim dapat mengeluarkan oksigen.

Saya menyampaikan semua itu karena saya melihat ada persoalan yang lebih luas daripada satu perkara kekerasan seksual. Saya khawatir lingkungan pesantren terus memungkinkan terjadinya pembodohan atau manipulasi terhadap masyarakat, termasuk terhadap orang-orang yang berada dalam posisi rentan.

Dalam audiensi, saya juga secara khusus meminta bantuan agar kawan saya yang menjadi korban dapat memperoleh ijazah yang setara dengan pendidikan SMA. Bagi kami, pendidikan sangat penting karena para korban tidak hanya menghadapi dampak psikologis dan sosial dari kekerasan yang mereka alami, tetapi juga menghadapi keterbatasan akses pendidikan dan kehidupan setelah meninggalkan lingkungan pesantren.

Namun, pihak Kementerian Agama yang saya temui saat itu menyampaikan kepada saya bahwa mereka tidak dapat banyak melakukan intervensi terkait persoalan Shiddiqiyyah karena, menurut keterangan yang saya terima, ada “pesan langsung” dari Presiden Joko Widodo.

Mendengar pernyataan itu, saya langsung menangis dan mengalami sesak napas di tempat. Saya sangat kecewa karena saya mengetahui secara langsung bagaimana kondisi para korban dan betapa terbatasnya akses sosial yang mereka miliki.

Sebelumnya, kami juga pernah mendapatkan informasi atau janji bahwa kawan-kawan korban dapat dibantu memperoleh ijazah yang setara dengan SMA melalui Kementerian Agama.

Namun dalam praktiknya, prosesnya tidak pernah mudah. Saya berulang kali diminta menghubungi Kementerian Agama Kabupaten Jombang, kemudian Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan kembali melakukan konfirmasi kepada Kementerian Agama RI.

Pada akhirnya, saya mendapatkan penjelasan bahwa bantuan tidak dapat diberikan karena para korban tidak memiliki nomor induk peserta didik atau data pendidikan yang tercatat secara sah pada sistem Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Situasinya sangat ironis. Para korban justru berada dalam kondisi tanpa dokumen pendidikan yang memadai akibat sistem pendidikan yang mereka jalani. Namun, ketika mereka berusaha mendapatkan pendidikan yang setara, ketiadaan data tersebut justru menjadi alasan mengapa bantuan tidak dapat diberikan.

Dokumentasi audiensi pada 2 Desember 2022 sampai sekarang masih saya simpan.

Kami juga pernah bertemu langsung dengan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Dalam pertemuan itu, kami meminta agar lingkungan pesantren dievaluasi secara menyeluruh supaya tidak ada lagi korban baru.

Namun sampai sekarang, sejauh yang saya ketahui, evaluasi menyeluruh yang kami harapkan belum dilakukan.

Bahkan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC), yang menurut pengalaman dan pengetahuan kami berkaitan dengan lingkungan tempat korban berada dan pernah digunakan oleh Bechi dalam proses yang kami anggap sebagai bagian dari manipulasi terhadap korban, masih tetap berjalan.

Bagaimana saya tidak mempertanyakan sejauh mana negara benar-benar melakukan pencegahan agar pola yang sama tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan korban baru?

Dari seluruh pengalaman saya mendampingi perkara ini, saya melihat ada pola yang membuat saya mempertanyakan apakah lingkungan pesantren selama ini mendapatkan perlakuan khusus dari negara.

Saya tidak dapat memastikan apa alasan di balik setiap keputusan pemerintah. Namun pengalaman yang saya alami sendiri menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya impunitas yang berkaitan dengan besarnya pengaruh sosial dan politik lingkungan pesantren.

Shiddiqiyyah bukan lingkungan yang kecil. Pesantren tersebut memiliki jumlah pengikut yang besar dan pengaruh sosial yang luas. Dalam konteks politik Indonesia, saya juga mengetahui bahwa basis massa keagamaan dapat memiliki hubungan dengan kepentingan elektoral.

Karena itu, ketika di satu sisi ada perkara kekerasan seksual yang sudah berjalan bertahun-tahun, sementara di sisi lain permintaan korban agar lingkungan pesantren dievaluasi tidak kunjung mendapat tindak lanjut yang memadai, saya sulit untuk tidak mempertanyakan apakah kekuatan massa dan pengaruh politik turut memengaruhi cara negara memperlakukan institusi tersebut.

Kekhawatiran itu semakin kuat setelah audiensi pada 2 Desember 2022, ketika saya menerima penjelasan dari pihak Kementerian Agama bahwa mereka tidak dapat banyak melakukan intervensi terhadap persoalan Shiddiqiyyah karena adanya pesan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Saya memahami bahwa pernyataan itu perlu dilihat dalam konteks dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi politik. Tetapi bagi saya sebagai korban sekaligus pendamping korban, pernyataan itu sangat mengkhawatirkan.

Sebab yang kami minta waktu itu bukan perlakuan istimewa. Kami justru meminta negara hadir untuk melakukan evaluasi, memastikan tidak ada korban baru, dan memulihkan hak-hak korban yang selama bertahun-tahun kehilangan akses pendidikan dan kehidupan sosial yang layak.

Ketika sebuah institusi memiliki pengaruh sosial dan massa yang besar tetapi terlihat sulit disentuh oleh mekanisme pengawasan negara, sementara korban harus berulang kali mencari bantuan dari satu institusi ke institusi lainnya, saya melihat ada ketimpangan yang patut dipertanyakan.

Saya tidak mengatakan bahwa saya mengetahui secara pasti keputusan-keputusan pemerintah dibuat untuk kepentingan politik atau elektoral. Tetapi sebagai orang yang berada langsung di dalam perkara ini, saya melihat rangkaian peristiwa yang menurut saya patut diperiksa lebih jauh.

Bagi saya, persoalannya lebih besar daripada sekadar pembebasan bersyarat terhadap satu orang. Yang kami khawatirkan adalah terbentuknya preseden bahwa institusi yang memiliki massa dan pengaruh politik yang besar dapat memperoleh ruang perlindungan yang lebih besar dibandingkan korban yang tidak memiliki kekuatan sosial dan politik.

Saya sendiri pernah mengalami intimidasi dan penganiayaan setelah massa dari lingkungan pondok pesantren dikerahkan terhadap saya dan keluarga saya.

Pengalaman menyakitkan itu meninggalkan kekhawatiran terhadap keselamatan keluarga saya. Saat ini saya bahkan sudah tidak berada di Indonesia, tetapi kekhawatiran itu tetap ada karena saya mengetahui sendiri bagaimana tekanan dan intimidasi terhadap pihak yang bersuara mengenai kasus ini dapat terjadi.

Meski demikian, saya tidak ingin berhenti bersuara.

Saya ingin memastikan perkara ini tidak dilupakan dan Bechi tidak memperoleh keringanan yang mengabaikan pengalaman serta kepentingan para korban.

Para korban sangat kecewa ketika mengetahui adanya pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi yang, sejauh yang kami alami, dilakukan tanpa pemberitahuan atau pelibatan kami sebagai korban dan pendamping yang selama bertahun-tahun mengikuti perkara ini.

Bagi kami, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang telah menjalani sebagian masa pidananya. Persoalannya adalah apakah proses tersebut dilakukan secara transparan, apakah hak-hak korban benar-benar diperhatikan, dan apakah negara sudah memastikan para korban memperoleh perlindungan yang layak serta tidak kembali berhadapan dengan lingkungan yang dahulu membuat mereka berada dalam posisi rentan.

Saya bersuara bukan karena ingin membalas atau mengambil keuntungan dari perkara ini. Saya bersuara karena saya mengetahui secara langsung apa yang dialami para korban, bagaimana mereka kehilangan akses terhadap pendidikan dan kehidupan sosial yang layak, serta bagaimana mereka harus hidup dengan dampak dari kekerasan yang mereka alami.

Selama persoalan belum benar-benar diselesaikan, saya merasa masih memiliki kewajiban untuk terus menyuarakannya.

(Sumber: fb penulis)

____________________

Diam-diam sudah bebas

Investigasi terbaru dari BBC News Indonesia yang dirilis pada 21 September 2026 mengungkap bahwa Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, ternyata sudah dibebaskan secara bersyarat sejak 20 Agustus 2025.

Berikut adalah fakta-fakta terkait pembebasannya yang mendadak ramai diperbincangkan publik:

  • Bukan Bebas Murni: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa Bechi menerima status Pembebasan Bersyarat (PB). Surat keputusan resminya dikeluarkan pada 15 Agustus 2025 setelah ia dinilai berkelakuan baik dan telah melewati 2/3 masa hukumannya berkat berbagai remisi keagamaan dan kemerdekaan.
  • Hukuman Belum Separuh Jalan: Bechi awalnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Mengingat ia baru ditahan sejak Juli 2022, pembebasan pada Agustus 2025 ini dinilai publik sangat cepat karena ia belum menjalani separuh dari total masa vonis murninya.
  • Korban Tidak Diberi Tahu: Pembebasan yang terkesan diam-diam ini memicu kontroversi karena para korban mengaku sama sekali tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyayangkan hal ini karena berdampak besar pada psikologis dan rasa aman para korban.
  • Tertangkap Kamera Jurnalis: Kebebasan Bechi baru terendus publik setelah jurnalis investigasi merekam dirinya secara rahasia sedang berada di luar penjara, menghadiri acara keluarga, dan menyalami para tamu pada momen Idulfitri Maret 2026 lalu. Ia dilaporkan sudah aktif kembali di lingkungan pesantrennya sejak awal tahun 2026.

Saat ini, Bechi masih di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang dan diwajibkan melapor sebulan sekali hingga masa percobaannya selesai pada tahun 2028.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *