Kapolri Benar-benar Licin

Kapolri Benar-benar Licin

Oleh: Erizal

Akhirnya Komisi Percepatan Reformasi Polri merespon Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 yang seperti melawan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Berarti, benar, Perpol itu dibuat tanpa pembicaraan di dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kendati Kapolri mengaku membuatnya setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait.

Entah pihak terkait mana yang diajak Kapolri untuk berkonsultasi?

Perpol itu tidak saja membuat kaget semua pihak, tapi juga membuat gaduh satu Republik. Presiden terseret negatif dengan terbitnya Perpol itu.

Bagaimana bisa Putusan MK yang melarang Polri aktif duduk di posisi luar institusi Polri, kecuali mundur atau pensiun. Tiba-tiba saja oleh Perpol diperbolehkan pada 17 Kementerian/Lembaga.

Entah dari mana pula Perpol itu bisa menemukan 17 Kementerian/Lembaga itu layak diduduki oleh Polri aktif? Seperti main kapling saja. Entah benar-benar kebutuhan negara atau sekadar keinginan Polri?

Perpol itu resmi dicabut atau tidak berlaku dan akan dibuat PP (Peraturan Pemerintah) agar lebih kuat. Ini disampaikan Menko Yusril Ihza Mahendra atas persetujuan Presiden.

Menko Yusril memastikan PP itu sudah ada nanti pada bulan Januari. Tapi saat ditanya, apakah PP itu nanti masih akan mengakomodir 17 Kementerian/Lembaga seperti dalam Perpol? Yusril belum bisa menjawab.

Artinya, masih akan didiskusikan lagi dengan Presiden atau bersama Kapolri.

Tapi saat bagian Kapolri Listyo Sigit Prabowo berbicara, kesannya, Perpol itu bukan dicabut, tapi ditarik ke atas agar lebih kuat posisinya. Benar-benar licin Kapolri kita ini. Belum menyerah. Publik harus tetap waspada.

17 Kementerian/Lembaga itu kebanyakan dan posisi Kapolri, siapa pun itu, akan sangat power full.

(*)

Komentar