Kaltim: Koperasi PMM Diduga Babat Hutan Universitas Jadi Tambang Ilegal

Di Kalimantan Timur, kawasan hutan pendidikan milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman kembali menjadi sorotan. Hutan yang sejatinya diperuntukkan sebagai laboratorium alam dan ruang penelitian mahasiswa itu justru dirambah oleh aktivitas tambang ilegal. Ironisnya, laporan resmi sudah dilayangkan pihak kampus sejak 2024, namun hingga kini aparat seolah menutup mata. Dugaan pembiaran semakin kuat ketika aktivitas penambangan kian masif tanpa ada tindakan tegas di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak 4 April 2025 kegiatan penambangan semakin gencar dilakukan. Diduga kuat sebuah koperasi bernama PMM memasuki kawasan seluas 3,26 hektar dan melakukan eksploitasi secara terbuka. Alat berat keluar-masuk, tanah dikupas, dan vegetasi yang menjadi objek riset mahasiswa perlahan hilang. Situasi ini memicu kecaman dari akademisi maupun masyarakat sipil yang menilai negara gagal melindungi aset pendidikan. “Kalau sudah jelas-jelas dilaporkan, tapi dibiarkan, masyarakat bisa menganggap hukum tidak lagi berfungsi,” ujar salah satu dosen yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa laporan bertahun-tahun tidak ditindaklanjuti? Beberapa pihak menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi operasi ilegal tersebut. Kekhawatiran terbesar kini bukan hanya kerusakan ekosistem, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk: ketika hutan pendidikan pun tak mampu dijaga, bagaimana nasib kawasan konservasi lain di Kalimantan? Publik menanti, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, ataukah hukum rimba yang akhirnya berlaku.

Komentar