Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan dibacakan dalam sidang di PN Sleman, Selasa (10/2/2026).
WARGA JAGA KEAMANAN, KOK DIHUKUM?
Warga melihat beberapa anak yang berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Awalnya warga curiga mereka akan tawuran dan saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan sarung yang berisi senjata tajam.
Persoalan kepemilikan senjata ini sudah diputuskan dalam perkara nomor 393/Pid.Sus/2025/PN Smn. Dua teman yang bersama korban saat itu terbukti bersalah karena membawa tiga senjata tajam jenis corbek sepanjang 1,3 meter dan dihukum pidana enam bulan.
Sementara 7 warga yang mengeroyok “klitih” tersebut (hingga 1 orang meninggal dan lainnya luka) diganjar hukuman 8 hingga 10 tahun. Denda masing-masing 1 milyar dan restitusi 348 juta.
Klitih adalah fenomena kejahatan jalanan di Yogyakarta dan sekitarnya yang umumnya dilakukan oleh kelompok remaja menggunakan senjata tajam. Berbeda dengan pembegalan, aksi ini biasanya bertujuan untuk melukai korban tanpa mengambil barang berharga milik korban. Sudah banyak korban jiwa akibat klitih.
Jadi, kalau melihat “potensi klitih”, apa yang mestinya dilakukan? Dibiarkan saja daripada nanti malah dipenjara dan didenda Miliaran?
Ini mirip kasus suami yang ngejar jambret sampai mati kemarin yang kemudian jadi tersangka dan kalau mau bebas harus kasih “uang damai” untuk keluarga jambret yang tewas.
(Setiya Jogja)







Komentar