Jambret terjadi lagi di Jogja, warga sindir gara-gara Jambret punya pengacara yang bisa menuntut korban

Aksi penjambretan terjadi lagi di Jogja pada Senin, 9 Februari 2026 petang di depan SD Muhammadiyah Pakel, Umbulharjo, Yogyakarta.

Berikut rincian peristiwa berdasarkan laporan kepolisian dan media:

  • Kronologi Penangkapan: Seorang mahasiswi bernama Eviana (21) mengejar pelaku setelah ponselnya dijambret di kawasan Tahunan. Kejar-kejaran berakhir di depan SD Muhammadiyah Pakel ketika korban menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.
  • Identitas Pelaku: Pelaku berinisial W (sering disebut Koko), warga Umbulharjo, yang diketahui merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar satu bulan sebelum kejadian.
  • Barang Bukti: Pelaku beraksi menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
  • Status Hukum: Menurut Harian Jogja, pelaku telah ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian dari Polsek Umbulharjo. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar