Aksi penjambretan terjadi lagi di Jogja pada Senin, 9 Februari 2026 petang di depan SD Muhammadiyah Pakel, Umbulharjo, Yogyakarta.
Berikut rincian peristiwa berdasarkan laporan kepolisian dan media:
- Kronologi Penangkapan: Seorang mahasiswi bernama Eviana (21) mengejar pelaku setelah ponselnya dijambret di kawasan Tahunan. Kejar-kejaran berakhir di depan SD Muhammadiyah Pakel ketika korban menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.
- Identitas Pelaku: Pelaku berinisial W (sering disebut Koko), warga Umbulharjo, yang diketahui merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar satu bulan sebelum kejadian.
- Barang Bukti: Pelaku beraksi menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
- Status Hukum: Menurut Harian Jogja, pelaku telah ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian dari Polsek Umbulharjo. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.







Meetbucket – Send instant messages during meetings to share quick thoughts, links, or notes without interrupting the flow of conversation