Imam Shamsi Ali menanggapi putusan MK yang menyatakan Gibran tidak punya ijazah SMA yang artinya tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.
Imam Masjid New York ini menganalogikan dengan syarat sah shalat adalah berwudhu.
“Kalau anda mau Sholat, tapi syaratnya tidak terpenuhi, wudhu misalnya, apakah Sholat sah? Sholat batal dengan sendirinya. Kalau anda mau nyawapres tapi syaratnya tidak dipenuhi, posisi Wapres dengan sendirinya batal. Apalagi jelas melalui manipulasi dan proses yang abusive..,” kata Imam Shamsi Ali di akun X.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dibacakan pada Selasa malam 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata hakim MK Arsul Sani saat membacakan putusan MK, Selasa (6/10/2026).








Itu kalo bicara Kebenaran Ustadz, tapi mereka kan Bicara KePandiran.
Kitab mereka kitab Iblis.
Faham mereka : Sekuler, Liberal, Komunis, Kapitalis, Demokratis, Sosialis, Satanic.
Tak lama lagii mahasiswa akan demo besar-besaran