Ini cara saya memahami Putusan MK, dan Usulan tindak Lanjut. Silakan bantu sebarkan.
Salam Integritas,
Denny Indrayana
Bagaimana Memahami dan Menindaklajuti Putusan MK?
Memahami:
- Putusan TIDAK DITERIMA, bukan DITOLAK, karena Para Pemohon bukan Paslon Pilpres 2024, sehingga tidak punya kedudukan hukum.
- MK menyatakan Gibran TIDAK memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
- Karena sudah pelantikan, proses pemilu selesai, diskualifikasi calon wakil presiden sudah tidak dimungkinkan.
- Yang bisa menindaklanjuti soal tidak memenuhi syarat calon kata MK adalah Lembaga lain sesuai UUD 1945.
Tindak Lanjut:
- Mendesak Gibran MUNDUR karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
- Mendorong proses pemakzulan (impeachment) dimulai dari DPR, MK, MPR. Termasuk meminta penyikapan serius dari partai-partai politik.
- Melaporkan soal-soal pelanggaran pemilu termasuk etika penyelenggaraan pemilu ke lembaga yang berwenang, karena menyebabkan Gibran lolos proses pencalonan padahal tidak memenuhi syarat pendidikan.
Walaupun tidak mendiskualifikasi, tetap terima kasih MK yang telah membuka pintu menyidangkan permohonan kami, meskipun mudah saja menolaknya sejak awal.
(Denny Indrayana)








wkwkwkwk…anaknya Jokodok plonga plongo raja ngibul Mulyono GAK PUNYA IJAZAH SMA, Bapaknya bagaimana…⁉️🤣😜😝😂
Bisa ngamuk nih si ANONim (Akal Nol, Otak miNim) yg rajin komen di portal ini. ngoahahaha…😂😝😜🤣
mangkanya kerja jadi penjilat yg bener, jgn cuman teriak dran… drun… doang. abis dehhh tuh berhala aWok wokwok