HAMPIR salah baca “PELOPOR” ๐Ÿ˜ฑ ๐Ÿ™ˆ

Anggota Polda Metro Akui Jadi “PELAPOR” Demo Ricuh di DPR atas Perintah Pimpinan

Seorang anggota Polda Metro Jaya, Herryanto, mengaku menjadi pelapor demonstrasi ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025 atas perintah lisan pimpinan.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Herryanto mengatakan, laporan dibuat dalam bentuk Laporan Polisi Model A karena demonstrasi berujung rusuh.

Laporan Polisi Model A adalah jenis laporan pidana yang dibuat langsung oleh anggota Polri (polisi) yang mengalami, mengetahui, atau menemukan sendiri suatu peristiwa pidana, bukan dari laporan masyarakat (yang masuk Model B).

โ€œUntuk sprin (surat perintah) enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan,โ€ ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menilai para terdakwa mengunggah puluhan konten media sosial yang diduga menghasut dan memicu kerusuhan.

Siapa Saja 21 Terdakwa?

Hingga Desember 2025, terdapat 21 terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kericuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Beberapa nama terdakwa yang telah teridentifikasi dalam persidangan ini meliputi:

  • Kelompok Terdakwa Utama: Lima orang dari 21 terdakwa yang eksepsinya sempat ditolak oleh majelis hakim pada 8 Desember 2025 adalah:
    1. Ananda Aziz Nur Rizqi
    2. Muhammad Tegar Prasetya
    3. Ruby Akmal Azizi
    4. Hafif Russel Fadila
    5. Salman Alfaris
  • Terdakwa Kasus Penghasutan (Sidang Terpisah): Selain kelompok di atas, terdapat empat terdakwa lain yang didakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi yang sama:
    1. Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Eksekutif Lokataru)
    2. Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil)
    3. Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation)
    4. Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau)

Para terdakwa ini secara umum dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, termasuk dakwaan melakukan perusakan fasilitas umum, menyerang aparat kepolisian, serta penghasutan. Sidang untuk 21 terdakwa ini terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Komentar