GUS YAQUT DIGEBUK KPK TELAH MERUGIKAN NEGARA RP 622 M

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

“Saya akan Gebuk HTI!”, begitulah teriakan suara kesombongan seorang Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), saat sebelum menjadi Menteri Agama dan belum ditetapkan menjadi terdakwa korupsi dana haji. Saat itu, dalam acara bincang-bincang televisi (Talkshow ROSI di Kompas TV), Gus Yaqut sesumbar akan menggebuk HTI.

Gus Yaqut saat bersama Maruarar Sirait dengan sombongnya menyatakan bahwa Banser dan elemen masyarakat akan berada di garda terdepan untuk “menggebuk” siapa pun atau kelompok mana pun (termasuk menyinggung ideologi khilafah seperti HTI) yang berniat mengganti dasar negara Pancasila.

Menariknya, Ahmad Dhani (Dewa 19) yang juga hadir sebagai narasumber sempat mempertanyakan bagaimana cara menggebuk HTI. Namun, Gus Yaqut saat itu tidak menjawab pertanyaan Dhani.

Setelah sekian tahun berlalu, ternyata justru Gus Yaqut yang digebuk KPK karena merongrong NKRI dengan perilaku korupsi. Yang merusak Pancasila dengan perilaku korupsi.

Gus Yaqut didakwa jaksa telah melakukan pengaturan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota yang dinilai menyimpang dari mekanisme, serta dugaan penerimaan keuntungan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar.

Angka itu berasal dari:

  • Selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atas jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.
  • Penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar
  • dan biaya percepatan pengisian kuota tambahan 2023–2024 Rp143,92 miliar.

Gus Yagut telah merugikan ribuan bahkan ratusan ribu jamaah haji yang antre bertahun-tahun, kuotanya diserobot dan dijual untuk komersil. Tambahan quota dari Saudi bukannya memangkas antrean haji, malah dikomersilkan untuk keuntungan pribadi dan mafia haji.

Di sosial media, tim pencitraan Gus Yaqut mengedarkan video sidang, dimana sejumlah saksi menyatakan tidak mengetahui Gus Yaqut menerima uang. Pesan politiknya, seolah-olah Gus Yaqut bersih karena tak menerima aliran duit. Padahal, dia lah biang dari kusutnya kasus quota haji ini.

Gus Yaqut didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ini pasal penyalahgunaan wewenang Menag yang merugikan Negara, menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Jadi, pembelaan Gus Yaqut dalam perkara ini tidak bernilai. Karena pasal yang didakwakan bukan pasal gratifikasi, melainkan pasal penyalahgunaan wewenang. Juga Pasal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Yang jelas, HTI yang mau digebuk Gus Yaqut tetap konsisten berdakwah. Ajaran Islam Khilafah, tidak menjadi haram karena HTI badan hukumnya dicabut. Khilafah tetap menjadi kewajiban Syar’i sebagaimana para ulama mu’tabar telah menjelaskan.

Adapun Gus Yaqut, pada akhirnya juga akan menghadapi vonis dalam perkara korupsi haji.

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tak mungkin mau sendirian masuk bui. Bahkan menurut Gus Alex, selain Gus Yaqut ada nama Gus Nusron Wahid selaku Ketua Pansus Haji dari Partai Golkar, terlibat dalam perkara ini.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar