GIBRAN, DI ANTARA LEGALITAS & MORALITAS

By @eddesign_

Secara umum, logika “kalau saya tidak lulus SMA tidak mungkin bisa kuliah S1” adalah pola pikir lokal yang tidak berlaku di dunia pendidikan internasional.

Di negara seperti Singapura dan Australia, seseorang bisa menempuh kuliah S1 tanpa harus memiliki ijazah kelulusan SMA melalui program Foundation atau Pathway (Diploma/Advanced Diploma).

Pelajar yang baru menyelesaikan kelas 10 atau lulusan O-Level (setara kelas 2 SMA/SMP akhir) bisa langsung mengambil program Foundation selama beberapa bulan hingga 1 tahun. Setelah lulus dari program persiapan, mereka dapat langsung fast-track ke program Bachelor Degree (S1) tanpa pernah memegang ijazah kelulusan SMA tradisional. Jadi, secara akademik di luar negeri, seseorang sangat mungkin meraih gelar S1 tanpa lulus SMA.

Masalah utama yang muncul di Indonesia, ketika seseorang mendaftar posisi publik (Pilkada/Pilpres) yang secara eksplisit mensyaratkan “ijazah SMA/sederajat” sesuai UU Pemilu, dokumen Foundation luar negeri tidak secara otomatis bisa disetarakan sebagai pengganti ijazah SMA/SLTA formal kecuali diterbitkan Surat Keterangan penyetaraan resmi yang sah dari Kemendikdasmen.

Menurut MK, Surat Keterangan penyetaraan tamat SMA milik Gibran (Suket) tidak pernah dikuatkan dengan dokumen fisik berupa ijazah/sertifikat/diploma kelulusan yang sah dari sekolah asing di luar negeri, sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan penyetaraan.

Polemik administratif yang terjadi dengan Surat Keterangan penyetaraan Ijazah luar negeri Gibran berkelindan dengan pengaruh politik ayahnya, mantan Presiden JOKOWI.

Secara lebih rinci, benang merah dari pengaruh politik tersebut mencakup tiga poin utama:

1️⃣KONTROVERSI GIBRAN: Pencalonan Gibran diwarnai oleh isu administratif surat penyetaraan ijazah dan perubahan syarat usia melalui Putusan MK No. 90 Tahun 2023.

2️⃣SKANDAL ETIKA DI MK: Putusan MK No. 90 memicu skandal “Mahkamah Keluarga” yang berujung pada sanksi etik berat dan pencopotan Anwar Usman (paman Gibran) dari jabatan Ketua MK.

3️⃣PERAN POLITIK JOKOWI: Dinamika ini dinilai sebagai kelanjutan dari ambisi politik kekuasaan yang sebelumnya sudah memicu perdebatan sengit, seperti wacana jabatan presiden Tiga Periode & Perpanjangan Masa Jabatan di era Jokowi.

Dalam dinamika politik tanah air, batas antara aspek hukum (legalitas) dan etika (moralitas) merupakan salah satu topik yang sangat krusial. Pencalonan Gibran sebagai wapres pada Pemilu 2024 memang memicu polarisasi pandangan yang tajam terkait kedua aspek tersebut.

Polarisasi ini mencerminkan tantangan besar dalam budaya politik di Indonesia, di mana batas antara apa yang “boleh dilakukan menurut hukum” dan apa yang “pantas dilakukan menurut norma sosial-etika” sering kali mengalami benturan.®

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar