Geger! Kades Cikuda Bogor Diciduk Polisi, Diduga Kantongi Gratifikasi Rp 2,3 Miliar dari Jual Beli Tanah ke Perusahaan

Kepolisian Resort Bogor telah menahan dan menetapkan R Agus Sutisna, Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan sertifikat jual beli tanah.

Kades Agus diduga telah menerima uang senilai fantastis, mencapai Rp2,3 miliar, dari praktik gelap penerbitan dokumen pelepasan hak tanah.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko, membenarkan penangkapan dan penahanan Kades tersebut.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference,” kata AKP Anggi, Sabtu (25/10/2025).

Polisi mengungkap siasat licik sang kades, di mana ia disebut meminta dan menerima uang dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah kepada pihak PT AKP dengan tarif mencekik: Rp30 ribu per meter.

“Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Keuntungan yang diperoleh dari penandatanganan dokumen itu mencapai Rp2,3 miliar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan hingga akhirnya polisi menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka.

“Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah,” tuturnya.

Sumber: Detikcom

Komentar