Gaduh 11 Juta Peserta BPJS Dinon-aktifkan, INI AKAR MASALAHNYA

PBI Jadi Non-aktif: Kasus Berulang, Tapi Tidak Berubah Responnya

Oleh: Prof. Tonang Dwi Ardyanto, dr., Sp.PK(K), Ph.D

Kembali kita dibuat gaduh: 11 juta peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari jalur PBI (yang iurannya dibayar pemerintah, bagi kelompok miskin), tiba-tiba menjadi non-aktif. Iurannya tidak lagi dibayar pemerintah. Akibatnya: pelayaann kesehatan terganggu. Padahal ada yang seharusnya rutin cuci darah, atau pengobatan rutin lainnya.

Gaduh tentu saja.

Tapi sebenarnya soal penon-aktifan peserta JKN segmen PBI, itu masalah berulang. Bukan baru sekarang. Memang di 5 tahun pertama JKN, proses penertiban itu belum intensif. Tapi sejak paruh kedua JKN pada 10 tahun pertama, proses tersebut memang harus dijalankan.

Alasaannya benar: agar data terverifikasi, agar penggunaan uang negara tidak keliru sasaran.

Bahkan menurut Perpres JKN, seharusnya proses verifikasi-validasi (Verival) itu berjalan rutin tiap bulan. Jadi tidak tiba-tiba menumpuk banyak di akhir tahun. Proses verival itu melibatkan jajaran Dinas Sosial Pemda dan Kementerian Sosial. Kriteria verivalnya ditetapkan oleh Kemensos. Peserta yang tidak lagi masuk kriteria Kemensos, di-non aktif-kan dari status PBI JKN.

Kenapa setiap bulan? Karena setiap bulan, tentu ada peserta JKN PBI yang meninggal, yang mendapat pekerjaan (sehingga beralih menjadi segmen pekerja penerima upah), ada yang menikah dengan ekonomi meningkat sehingga tidak lagi masuk kelompok miskin, dan mungkin ada lagi alasan-alasan lain.

Mengapa kemudian jadi masalah?

(1) Pertama, kita cenderung tidak konsekuen dan konsisten. Akhirnya terjadi tumpukan “penon-aktifan” di akhir tahun. Diputuskan di awal tahun. Menjadi gaduh. Terus berulang.

(2) Kedua. Penerapan instrumen verifikasi memang rentan terjebak dalam “garis semu”. Misalnya, benar ada peningkatan ekonomi, bisa beli motor kredit karena dapat kerja serabutan. Jadilah tidak masuk lagi kriteria PBI. Tetapi ternyata anggota keluarganya ada yang harus cuci darah rutin 2 kali sepekan. Motor itu perlu untuk antar ke RS, kemudian ditinggal kerja, siang menjemput lagi ke RS. Kalau harus bayar transportasi rutin ke RS, kemuian ke tempat kerja, bolak-baik, lebih berat lagi. Ketika tidak lagi masuk PBI, berat sekali bebannya.

(3) Ketiga, lagi-lagi soal koordinasi antar instansi dan lembaga. Ujungnya, peserta tidak mendapat informasi dini. Sangat berat kalau tiba-tiba yang sudah rutin berobat, tiba-tiba tidak lagi aktif JKN-nya. Ini juga berulang terjadi.

Di atas itu semua, yang paling menyedihkan, respon pejabat juga berulang sama: seperti kaget, kemudian menyalahkan RS, bahkan mengancam agar tidak menolak.

Masalahnya, bagi RS juga dilematis. Kalau JKN tidak aktif, siapa yang akan menjamin biayanya?

“Itu nanti cepat proses diaktifkan lagi” kata pejabat. Tapi…. begitulah, saya kira kita sama-sama tahu realitanya.

Maka alih-alih mengulang lagi respon yang berulang begitu, sebaiknya pejabat terkait mengambil posisi lebih bijak: akui dulu ada miskoordinasi, kemudian uraikan langkah mitigasi pengaktifan kembali dengan target waktu yangj jelas dan transparan, setelah itu koordinasi dengan BPJSK agar yakin bahwa klaim tetap dapat dibayarkan.

Siapa yang berwenang – sekaligus berkewajiban – dalam proses penertiban kembali yang seharusnya masih PBI tersebut? Tentu saja Kemensos, BPJSK dan Pemda. Faskes dan Nakes tidak ada kewenangan apa-apa dalam hal ini.

Lantas bagaimana bagi yang menurut kriteria Kemensos memang tidak lagi masuk kriteria PBI?

Ini juga harus ada kejelasan. Mekanisme JKN mengamanahkan hal ini ke Pemda sebagai bentuk Komitmen UHC. Soal bagaimana mekanismenya, silahkan antara Pemda dengan BPJSK. Lagi-lagi, Faskes dan Nakes tidak ada kewenangan apa-apa soal ini.

Dengan cara itu semua, tidak perlu “mengancam” RS. Tanpa diancam pun, kalau memang jelas akan dibayar klaim-nya, maka RS tidak akan sampai hati menolak pasien. Mengancam RS dalam hal ini, hanya menambah beban masalah.

Mari sama-sama bijak.

Nuwun.

@ TDA 08/02/2026

Komentar