Di balik riuhnya perdebatan soal meninggalnya penjambret dalam kasus Sleman, ada satu fakta penting yang selama ini luput dari perhatian publik. Fakta ini bukan opini, bukan asumsi melainkan rekam jejak hukum yang tercatat resmi di pengadilan.
Salah satu penjambret yang meninggal dunia diketahui bukan pelaku baru. Ia tercatat dua kali pernah dipidana dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pagar Alam
Kasus pertama terjadi pada tahun 2017. Yang bersangkutan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pagar Alam.
📄 Putusan PN Pagar Alam Nomor 80/Pid.B/2017/PN Pga, tertanggal 25 Juli 2017
Belum berhenti di situ, pada tahun 2020, orang yang sama kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini dalam perkara tindak pidana narkotika. Pengadilan kembali menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman lebih dari 2 tahun penjara, masih di pengadilan yang sama.
📄 Putusan PN Pagar Alam Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Pga, tertanggal 18 Mei 2020







Komentar