Seorang mantan anggota misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), Serma (Purn) Muhtar Efendi, membagikan pengalamannya saat bertugas di Lebanon pada periode 2010–2011. Ia menyoroti aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak Israel di wilayah tersebut.
Menurut Muhtar, selama bertugas ia kerap menyaksikan pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 yang disahkan pada 11 Agustus 2006. Resolusi itu sendiri bertujuan menghentikan konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah di Lebanon melalui penerapan gencatan senjata permanen serta pembentukan zona penyangga.
Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk aktivitas yang sering terjadi adalah penerbangan drone Israel yang masuk ke wilayah Lebanon. Drone tersebut, kata dia, tidak hanya digunakan untuk memantau aktivitas warga sipil, tetapi juga untuk mengidentifikasi posisi pasukan penjaga perdamaian PBB di lapangan.
“Drone itu digunakan untuk memetakan titik-titik koordinat, termasuk posisi pasukan PBB yang sedang bertugas,” ungkap Muhtar dalam sebuah wawancara televisi, Minggu (5/4/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Muhtar juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang sedang menjalankan misi di Lebanon. Ia menegaskan bahwa penugasan dalam misi perdamaian di kawasan tersebut memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi.
Menurutnya, meskipun setiap personel telah dibekali prosedur operasional standar dan aturan keterlibatan yang jelas, situasi di lapangan tetap tidak bisa diprediksi. Hal ini karena pasukan UNIFIL berada di antara dua pihak yang masih memiliki potensi konflik.
Muhtar menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pasukan penjaga perdamaian harus bersikap netral dan tidak memihak kepada pihak mana pun, baik Israel maupun Lebanon. Fokus utama mereka adalah memastikan kesepakatan damai yang telah dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa benar-benar dijalankan oleh kedua belah pihak.
Ia menegaskan, menjaga stabilitas di wilayah konflik seperti Lebanon bukanlah tugas yang mudah, namun tetap menjadi tanggung jawab utama pasukan perdamaian internasional.






